Banyuwangi, Jurnalpolisi.id
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Bangorejo.
Kasus yang bermula dari urusan utang piutang arisan ini resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan setelah proses mediasi di antara kedua belah pihak berujung buntu.
Kapolsek Bangorejo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026 sekira pukul 15:00 WIB.
Polisi menetapkan David Nuriansyah (34), seorang karyawan swasta asal Dusun Silirsari, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, sebagai tersangka utama.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 20 November 2025 silam sekira pukul 12:30 WIB.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di rumah korban di Dusun Kedungringin, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Awalnya, tersangka David bersama saksi Risa Safitri dan Puput Wirawanti mendatangi rumah korban dengan maksud menagih utang terkait pembayaran arisan.
Namun, saat itu korban sedang tidak ada di tempat karena bekerja di Bali. Rombongan tersangka hanya ditemui oleh kakak kandung korban, Siti Nurjanah.
Setelah sempat terlibat perdebatan dan melakukan panggilan video (video call) dengan korban yang berada di Bali, tersangka David mengancam akan menyita barang-barang di dalam rumah sebagai jaminan utang.
“Tersangka kemudian menuju pintu depan rumah korban dan melakukan pengrusakan dengan cara menendang pintu sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan hingga jebol dan terbuka,” ujar Kapolsek Bangorejo AKP Hariyanto.
Setelah pintu terbuka, tersangka David memanggil rekannya, Edy Setiawan, untuk membantu menguras isi rumah korban.
Berbagai perabotan rumah tangga milik korban langsung diangkut menggunakan mobil Daihatsu Gran Max warna hitam dan disembunyikan di rumah saudara istri tersangka di wilayah Kecamatan Purwoharjo.
Sehari setelah laporan polisi dibuat, tepatnya pada 31 Desember 2025, Polsek Bangorejo sebenarnya telah memfasilitasi upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Dalam mediasi tersebut, sempat tercapai kesepakatan tertulis. Tersangka David berjanji mengembalikan barang-barang yang diambil, menganggap lunas utang arisan korban, serta bersedia membayar uang restitusi (ganti rugi) sebesar Rp 10 juta dengan tenggat waktu hingga 11 Januari 2026.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati terlampaui, tersangka tidak kunjung membayar uang restitusi tersebut.
Merasa tidak ada iktikad baik, korban Lailul Muyasaroh akhirnya meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum.
Selain itu juga ada 10 set gorden, 1 unit kipas angin dan 1 buah kaligrafi Ayat Kursi.
Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari cek TKP, pemeriksaan saksi-saksi (Siti Nurjanah, Puji Sri Wahyuni, Risa Safitri, dan Puput Wirawanti), pemeriksaan terlapor, hingga melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan David Nuriansyah sebagai tersangka.
“Saat ini, Unit Reskrim Polsek Bangorejo tengah merampungkan proses penyidikan dan pemberkasan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” pungkasnya.
Jurnalis : Boby