SAMARINDA jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap proses penyelidikan hingga penangkapan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Samarinda oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos S.I.K., M.Krim.didampingi Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto serta Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto.S.I.K
M.Sc
Dalam keterangannya kepada awak media, Kombes Pol. Romylus menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari Bea Cukai terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi TIKI.
“Kami menerima informasi dari rekan-rekan Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jalur ekspedisi. Informasi tersebut kemudian langsung kami tindak lanjuti sesuai prosedur operasional yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Romylus.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai melakukan pengawasan dan kontrol pengiriman terhadap paket yang dicurigai. Tim opsnal kemudian dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan pemantauan di dua lokasi berbeda yang menjadi tujuan pengiriman paket.
“Informasi awal mengarah ke dua lokasi berbeda. Selanjutnya tim bersama Bea Cukai melakukan control delivery untuk mengetahui pihak yang akan mengambil paket tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi seseorang yang datang mengambil paket di salah satu kantor jasa ekspedisi di Samarinda pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30 WITA. Saat pengambilan paket berlangsung, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa pria yang mengambil paket tersebut mengaku hanya diperintah oleh pihak lain. Dari pengembangan penyelidikan itulah keterlibatan oknum anggota kepolisian mulai terungkap hingga mengarah kepada AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Polda Kaltim menegaskan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen institusi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila melibatkan anggota Polri sendiri.
“Kami memastikan setiap anggota yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik pidana maupun kode etik,” tegas Kombes Pol. Romylus.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Selain proses pidana, penanganan internal terhadap oknum anggota Polri itu juga dilakukan oleh Bidang Propam Polda Kaltim.
( Alfian )