BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Dr.Bambang Yugo Pamungkas, S.H.S.I.K. M.Si menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2026).
Tersangka baru berinisial IM diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur saat proyek pengadaan berlangsung pada tahun anggaran 2024.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan,” ujar Bambang.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa total 55 saksi, terdiri dari 50 saksi umum dan 5 saksi ahli. Dari jumlah tersebut, 32 saksi dinilai menguatkan keterlibatan tersangka IM, sementara 18 saksi lainnya berasal dari unsur Badan Anggaran DPRD Kutai Timur.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain berinisial DW, GP, dan BH yang kini telah memasuki tahap II atau pelimpahan ke jaksa penuntut umum.
Bambang menjelaskan, tersangka IM diduga memiliki peran sentral dalam kasus tersebut, termasuk mengatur proses pengadaan serta menunjuk pihak penyedia, yakni PT SIA, yang diduga tidak memiliki spesifikasi sesuai ketentuan.
“Perannya cukup dominan, mulai dari proses penunjukan hingga pelaksanaan pengadaan. Yang bersangkutan diduga menjadi pihak yang mengatur jalannya kegiatan tersebut,” jelasnya.
Proyek pengadaan RPU tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp20 miliar. Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10.845.447.338, dengan pengembalian kerugian sekitar Rp7,09 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, IM belum dilakukan penahanan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman serta melengkapi alat bukti untuk pengembangan perkara lebih lanjut.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.
( Alfian )