
BALIKPAPAN, jurnalpolisi.id
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memperkuat upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengerahkan personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari Pasukan Brimob II Korps Brimob Polri dan Bareskrim Polri untuk membantu penanganan karhutla di sejumlah wilayah rawan di Kalimantan Timur.
Pada hari ini, Minggu (25/10/2026), bertempat di halaman Markas Komando (Mako) Polda Kaltim, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Rustam Mansur, S.I.K., M.M., didampingi para pejabat utama (PJU) dan jajaran Polda Kaltim, memimpin langsung Apel Penerimaan dan Pelepasan BKO Pasukan Brimob II Korps Brimob Polri dan Bareskrim Polri dalam rangka penanganan karhutla di wilayah hukum Polda Kaltim.
Dalam kegiatan tersebut, Polda Kaltim menerima sekaligus mendistribusikan personel BKO untuk memperkuat upaya pemadaman dan penanggulangan titik api, sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan.
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Rustam Mansur menyampaikan bahwa pengerahan personel tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam meningkatkan kekuatan personel guna menghadapi ancaman karhutla, terutama di wilayah yang berdasarkan hasil pemetaan dinilai rawan terjadi kebakaran.
“Pengerahan personel ini merupakan salah satu bentuk komitmen pimpinan Polri untuk menambah kekuatan dalam rangka penanggulangan karhutla,” ujar Brigjen Pol. Rustam Mansur saat dikonfirmasi di Balikpapan.
Personel BKO Ditempatkan di Empat Wilayah Rawan
Berdasarkan hasil pemetaan wilayah rawan karhutla, personel BKO akan didistribusikan ke empat wilayah hukum polres di Kalimantan Timur, yakni:
- Kabupaten Paser.
- Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
- Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
- Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Setiap wilayah akan mendapatkan tambahan kekuatan personel untuk mendukung kegiatan penanggulangan karhutla di lapangan. Para personel akan bekerja bersama jajaran kepolisian setempat serta unsur terkait guna mempercepat penanganan kebakaran dan mencegah meluasnya titik api.
Fokus utama penugasan adalah membantu upaya pemadaman, penanganan titik api, serta mendukung langkah pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat maupun lingkungan.
Selain penanganan di lapangan, unsur yang ditugaskan dalam operasi tersebut juga mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembakaran lahan secara melawan hukum, termasuk apabila ditemukan keterlibatan korporasi atau perusahaan.
Penanganan dugaan pelanggaran akan dilakukan melalui koordinasi dengan jajaran polres dan Polda Kaltim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Wakapolda Tekankan Keselamatan dan Profesionalisme
Dalam arahannya kepada personel yang diberangkatkan untuk melaksanakan tugas awal selama dua minggu, Wakapolda Kaltim menekankan pentingnya menjaga kesehatan, keselamatan, serta profesionalisme selama menjalankan tugas di lapangan.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga nama baik institusi Polri dan menunjukkan kehadiran negara melalui pelayanan serta pengabdian nyata kepada masyarakat.
Penugasan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, sekaligus memperkuat sinergi antara satuan kepolisian dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Polda Kaltim Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan
Polda Kaltim turut mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan tindakan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
Imbauan tersebut disampaikan mengingat sejumlah wilayah mulai menghadapi penurunan curah hujan dan kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat setempat apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi membahayakan lingkungan dan permukiman warga.
Polda Kaltim menegaskan bahwa upaya pencegahan akan terus diperkuat melalui patroli, sosialisasi, koordinasi lintas instansi, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Melalui pengerahan personel BKO dan pelaksanaan apel penerimaan serta pelepasan pasukan tersebut, Polda Kaltim berharap penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Timur dapat berjalan lebih optimal, sehingga risiko meluasnya kebakaran dan dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan.
(Alfian)




