Banyuwangi – Jurnalpolisi.id
Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Perhutani Banyuwangi Barat dan Perhutani Banyuwangi Utara melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Kegiatan itu secara resmi dilakukan pada Selasa 14 April 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan dihadiri sekitar 50 peserta jajaran Perhutani Banyuwangi Raya.
Kegaiatn MoU ini merupakan rangkaian kegiatan yang dijalankan oleh Perhutani rutin dua tahunan dilakukan dengan maksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang berada dalam willayah kerja Perhutani dan Wilayah yuridis Kejari Banyuwangi.
Kesepakatan itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha begara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Sedangkan ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
Serta dalam rangka peningkatan kompetensi teknis para pihak dapat melakukan kerjasama dalam bentuk lokakarya, seminar dan sosialisasi.
Kegiatan MoU antara Perhutani Banyuwang raya ini berjangka waktu dua tahunan dan selanjutnya dapat dilakukan perpanangan berdasarkan kesepakatan kedua pihak
Perhutani selaku BUMN mengacu pada PP Nomor 72 tahun 2010 dan PP Nomor 23 Tahun 2021 dalam pengelolaan dan pelestarian hutan tetap harus patuh dan tunduk regulasi lainya dalam pelaksanaanya dilapangan yakni Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor19 tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 18 tentang Pencegahan dan Pemberantahan Perusahan Hutan, UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja sebagai UU, PP Nomor 45 tentang Perlindungan Hutan agar Perhutani dapat terus eksis serta Perhutani tetap komitmen akan tugas sebagai Perusahaan Negara yang harus tetap profit dari aspek ekonomi, lestari pada aspek ekologi dan bemanfaat untuk masyarakat dari aspek sosial.
Dengan adanya MoU ini diharapkan semua pihak dapat saling support, mengontrol serta take and give guna keseimbangan, sehingga tujuan pembangunan kehutanan dapat berjalan sesuai harapan yakni terwujudnya hutan lestari masyarakat sejahtera.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi A.O. Mangontan menyampaikan, terima kasih kepada Perhutani Banyuwangi Raya atas sinerginya dan kerjasamanya yang baik selama ini melaui MoU setiap 2 tahunan.
“Kami siap bantu dalam upaya untuk penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang datun baik di dalam dan di luar pengadilan dan berharap kemitraan yang baik ini tetap berkelanjutan kedepannya,” harapnya.
Mangontan menambahkan bahwa dengan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU antara Perhutani Banyuwangi Raya dengan Kejari Banyuwangi akan menjadi landasan atau payung hukum.
“Kami selaku lembaga penegak hukum negara menindaklanjuti kerjasama dalam rangka pemberian bantuan hukum, Pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang dibutuhkan oleh Perhutani Banyuwangi Raya guna eksistensi dalam pengelolaan kawasan hutan agar hutan tetap aman lestari dan bermanfaat bagi masyarakat,” paparnya.
Dalam acara tersebut juga diserahkan piagam perhargaan dari Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jatim kepada Kejari Banyuwangi atas sinergi dan kerjasamanya dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam beberapa tahun ini.(Boby)