
PENAJAM PASER UTARA – jurnalpolisi.id
Polisi mengungkap dugaan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan. Dua pria berinisial M (34) dan T (39) diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres PPU, pada Senin (7/9/2026). Polisi mengungkap kasus tersebut dengan mengembangkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV, hingga ke wilayah Kota Balikpapan.
Peristiwa pencurian terjadi di pinggir Jalan Provinsi Kilometer 50, RT 027, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, PPU. Sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi KT 6208 VG milik korban berinisial A dilaporkan hilang setelah korban selesai melayat.
Korban yang hendak pulang mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian meminta bantuan warga untuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari rekaman tersebut, terlihat sepeda motor korban dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal dan bergerak menuju arah Penajam.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babulu. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi, menelusuri petunjuk di lokasi kejadian, serta mempelajari rekaman CCTV.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Balikpapan. Dalam proses tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kaltim.
Hasil pengembangan membawa petugas kepada dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Babulu untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, kunci sepeda motor, serta satu unit Yamaha NMAX warna biru.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, personel bergerak cepat dengan memanfaatkan berbagai petunjuk, termasuk rekaman CCTV, kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Balikpapan dengan dukungan Tim Jatanras Polda Kaltim,” kata Andi.
Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi dukungan Tim Jatanras Polda Kaltim serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu proses penyelidikan. Sinergi seperti ini sangat penting dalam mempercepat pengungkapan perkara,” ujarnya.
Andi menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara ini,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama ketika diparkir di tempat umum.
Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani proses hukum di Polsek Babulu. Penyidik juga akan melakukan tahapan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Babulu mengajak masyarakat turut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
( Alfian)




