
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Mulai tahun 2027, pemerintah tidak lagi memfokuskan bantuan bedah rumah hanya di kawasan kumuh, tetapi memperluas cakupan penerima bagi seluruh warga yang memiliki rumah dengan kategori RTLH di berbagai wilayah Kota Balikpapan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi percepatan pengurangan jumlah RTLH yang hingga kini masih mencapai sekitar 5.000 unit.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Balikpapan juga menaikkan kuota penerima bantuan secara signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan kuota program bedah rumah yang pada tahun 2026 hanya menyasar 100 unit, akan ditingkatkan menjadi 250 unit pada tahun 2027.
Peningkatan tersebut diikuti dengan penambahan anggaran dari sekitar Rp3 miliar menjadi Rp7,5 miliar.
“Pada tahun ini bantuan diberikan kepada 100 unit rumah dengan anggaran sekitar Rp3 miliar. Sesuai arahan Bapak Wali Kota, pada APBD 2027 kuotanya akan ditingkatkan menjadi 250 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,5 miliar agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat program ini,” ujar Rafiuddin, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, perluasan sasaran program dilakukan agar masyarakat yang tinggal di luar kawasan kumuh tetapi memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni tetap memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
“Program RTLH kini tidak lagi hanya difokuskan pada kawasan kumuh.
Selama rumah tersebut memenuhi kriteria sebagai rumah tidak layak huni, maka dapat diusulkan sebagai calon penerima bantuan. Harapannya, penanganan RTLH dapat dilakukan secara lebih merata di seluruh wilayah Balikpapan,” jelasnya.
Rafiuddin menambahkan, pelaksanaan program bedah rumah tahun ini telah memasuki tahap pengerjaan. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp30 juta, yang terdiri dari Rp20 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp10 juta untuk biaya upah tenaga kerja.
Ia berharap bantuan tersebut mampu meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarga penerima manfaat.
Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, Disperkim mengajak para ketua RT, lurah, serta seluruh perangkat kelurahan agar aktif mendata dan mengusulkan warga yang memiliki rumah tidak layak huni sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Rafiuddin mengakui penyelesaian sekitar 5.000 RTLH di Balikpapan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Oleh sebab itu, Pemkot Balikpapan terus membangun kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun pemerintah pusat melalui berbagai program bantuan perumahan.
Salah satunya melalui program penanganan RTLH dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dikelola Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Melalui sinergi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, kami optimistis jumlah rumah layak huni di Balikpapan akan terus bertambah setiap tahun sehingga target pengurangan RTLH dapat dicapai secara bertahap,” tutup Rafiuddin.
Program perluasan bedah rumah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan permukiman yang sehat, aman, dan layak huni. Dengan peningkatan kuota hingga 150 persen pada 2027, semakin banyak warga Balikpapan diharapkan dapat merasakan manfaat program tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
( Alfian )




