Langgur, jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat rentan melalui penyaluran Bantuan Program Atensi Rehabilitasi Sosial dari Kementerian Sosial RI.
Bantuan senilai Rp126 juta tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, kepada 116 warga di Kecamatan Kei Besar, dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Elat, Minggu (24/5/2026).
Penyaluran bantuan ini merupakan tahap pertama Program Atensi Rehabilitasi Sosial Sentra Meohai Kendari Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bantuan yang diberikan berupa kebutuhan hidup layak, alat bantu, perlengkapan usaha, serta berbagai sarana pendukung lainnya yang disesuaikan dengan hasil asesmen kebutuhan masing-masing penerima manfaat.
Sebanyak 116 warga menerima bantuan tersebut, terdiri dari 42 penyandang disabilitas, 57 lanjut usia, 12 anak terlantar, 2 perempuan rawan sosial ekonomi, serta 3 tuna sosial. Penyaluran ini menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah bagi kelompok masyarakat rentan di wilayah Kei Besar.
Acara penyerahan bantuan turut dihadiri Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, kepala instansi vertikal, para camat, kepala desa, serta pejabat ohoi se-Kecamatan Kei Besar. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dengan Kementerian Sosial RI melalui Sentra Rehabilitasi Sosial Meohai Kendari.
Dalam sambutannya, Bupati Muhamad Thaher Hanubun menjelaskan bahwa total dana bantuan sosial yang disalurkan di Kabupaten Maluku Tenggara sepanjang tahun 2026 mencapai Rp1.151.249.055. Bantuan tersebut menyasar 1.017 penerima manfaat yang tersebar di wilayah Kei Besar dan Kei Kecil.
Bupati menegaskan bahwa bantuan yang diberikan tidak semata dinilai dari besar kecilnya nilai bantuan, tetapi sebagai bentuk perhatian negara dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar serta meringankan beban ekonomi yang dihadapi.
“Bantuan ini bukan sekadar penyaluran program, melainkan ikhtiar kehadiran negara dan pemerintah daerah di tengah persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di Bumi Larvul Ngabal,” tegas Bupati.
Ia juga berharap bantuan yang diberikan dapat menjadi penyemangat bagi para penerima manfaat untuk tetap menjalani kehidupan dengan lebih baik dan mandiri.
Program Atensi Rehabilitasi Sosial sendiri merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 07 Tahun 2021 tentang Atensi Rehabilitasi Sosial, yang bertujuan memulihkan serta mengembangkan fungsi sosial kelompok rentan agar mampu menjalankan peran sosialnya secara wajar dan memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara turut menyampaikan apresiasi kepada Sentra Meohai Kendari atas dukungan dalam pelaksanaan asesmen, pelayanan kesehatan, serta penyaluran bantuan yang tepat sasaran bagi masyarakat.
Penyaluran ini juga menjadi bagian dari 16 kegiatan Bakti Pakti Sosial Terintegrasi yang digagas Kementerian Sosial RI bagi masyarakat miskin dan rentan di daerah.
Publish by (Melky_JPN)