Sungaipenuh- jurnalpolisi.id
Dugaan praktik Pungli dan melanggar Perwako tahun 2024 terhadap mahasiswa D3 dan S1 yang berasal dari beberapa STIKES atau Universitas baik di sungai penuh maupun luar daerah provinsi Jambi yang Praktek di RSUD Mayjen H.A Thalib mulai mencuat selama Debi Zartika menjabat dari tahun 2024 sampai April 2026.
Lembaga Swadaya Masyarakat – Gabungan Aliansi Sakti (LSM – GASAK) secara resmi melaporkan Eks Direktur RSUD Mayjen H.A.Thalib Kota Sungai Penuh Debi Zartika beserta kroninya ke Tipidkor Polres Kerinci, Senin (25/05/2026) sesuai laporan nomor: 028/DPP/LSM-GASAK/V/2026),Ujar Syofiyan Ketua DPD LSM Gasak Kota Sungai Penuh.
“Yaa, Laporan LSM Gasak sudah di terima langsung oleh Staf Penyidik Tipidkor Polres Kerinci serta saya sudah di ambil BAP nya, terang Syofiyan.
Selanjutnya Afrial Ketua investigasi LSM Gasak mengatakan kepada awak media Jurnal polisi.id bahwa perjalanan panjang dalam penelusuri dan investigasi dugaan kasus Pungli selama kepemimpinan Direktur Debi Zartika akhirnya sampai ke titik pelaporan kepolres kerinci, dari hasil dan keterangan keterangan Nara sumber yang shohi yang kami konfirmasi, menyimpulkan dugaan keras ada indikasi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran Perwako Sungai Penuh tahun 2024, tegasnya.
Laporan tersebut terkait dugaan korupsi Pungutan liar (Pungli) dan diduga keras telah langgar PERWAKO Sungai Penuh tahun 2024. terhadap perawat yang praktek dari beberapa STIKES atau Universitas di sungai penuh maupun luar kota sungai penuh diduga Ratusan juta rupiah yang di pungut,”tegas Pak Altaf panggilan sehari harinya.
Kami dari LSM Gasak Meminta dan memohon kepada Kapolres kerinci agar kasus ini di proses secara proporsional dan usut secara tuntas ke akar akarnya agar di kemudian hari tidak ada lagi Pungutan yang melanggar Perwako tahun 2024 dan bebas dari KKN,”tegas Syofiyan. (Mul)