
SAMARINDA jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial LH (74) di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Muhammad Farid Bai’haqi (19) sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Samarinda Kota, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Junet Jonathan Siahaya, S.H., serta Kasi Humas Polres Samarinda Ipda Soeharyadi, S.H.
Dalam keterangannya, AKP Amiruddin menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WITA.
Peristiwa itu berlangsung di depan Toko DS Buah, Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban, kejadian bermula ketika korban memperoleh informasi mengenai adanya pihak yang memprotes pembukaan Toko DS Buah yang menggunakan area parkir.
Korban kemudian menghubungi Farid untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut. Setelah itu, keduanya bertemu di depan toko tersebut.
Menurut keterangan korban, tersangka datang bersama dua orang lainnya. Dalam pertemuan tersebut kemudian terjadi dugaan tindak kekerasan.
Korban menyebut tersangka melakukan penganiayaan menggunakan tangan dan kaki hingga dirinya terjatuh. Saat korban berada dalam posisi terjatuh, dua orang lainnya diduga menahan tubuh korban, sementara tersangka kembali melakukan tendangan ke bagian dada dan perut.
Penganiayaan tersebut kemudian disebut berlanjut dengan pukulan ke bagian belakang kepala korban sebelum sejumlah warga datang dan memisahkan mereka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain pada bagian lutut kiri dan kedua lengan serta memar di bagian dada kanan.
Korban kemudian menjalani pemeriksaan dan mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami luka memar dan lecet serta memar pada bagian perut yang diduga akibat trauma benda tumpul. Kondisi tersebut menimbulkan rasa nyeri dan untuk sementara mengganggu aktivitas korban.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya hasil visum et repertum, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan dugaan peristiwa penganiayaan, serta pakaian milik korban.
Penyidik Polsek Samarinda Kota kemudian melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada 14 Agustus 2026. Setelah itu, pada 18 Agustus 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dilanjutkan dengan tindakan penangkapan dan penahanan.
Atas perkara tersebut, tersangka Muhammad Farid Bai’haqi disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses hukum terhadap tersangka tetap kami lakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh serta sesuai prosedur hukum,” ujar Amiruddin dalam konferensi pers.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Junet Jonathan Siahaya bersama tim penyidik masih melengkapi proses penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara terang.
Polisi juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas dan kepastian hukum.
( Alfian )




