Labuhanbatu,- jurnalpolisi.id
Kelompok Tani Leuweung Hideung resmi melangkah ke tingkat banding. Tim kuasa hukum menyerahkan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara melalui Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Sabtu (10/5).
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap Putusan Perkara No. 163/Pdt.G/2025/PN-RAP. Dalam putusan itu, Majelis Hakim memenangkan PT Perkebunan Nusantara IV atas sengketa lahan seluas 160,63 hektar di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kuasa Hukum Pembanding, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menilai putusan tingkat pertama sarat kekeliruan. Menurutnya, hakim kurang cermat mempertimbangkan bukti penguasaan fisik lahan oleh masyarakat yang berlangsung turun-temurun sejak program transmigrasi pemerintah tahun 1955.
Dalam memori banding, pembanding menyoroti bukti P-12 yang diajukan terbanding. Surat itu ternyata merupakan balasan BPN kepada kelompok tani lain, bukan alas hak yang sah atas lahan sengketa. Padahal, lahan tersebut secara administratif telah dikeluarkan dari HGU PTPN III melalui SK BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 sebagai syarat perpanjangan hak.
Keberatan juga muncul pada kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum yang dijatuhkan hakim. Kelompok tani menegaskan, pendudukan lahan adalah upaya mempertahankan ruang hidup. Di atas lahan itu kini berdiri pemukiman padat, rumah ibadah, TPU, hingga jaringan listrik PLN yang telah menyala bertahun-tahun.
Kejanggalan lain terletak pada legal standing PTPN IV sebagai penggugat. Selama ini konflik terjadi dengan PTPN III, namun tiba-tiba PTPN IV mengajukan gugatan tanpa menjelaskan hubungan hukum yang jelas. Pembanding menilai ini cacat formil berupa gemis aanhoedanigheid atau diskualifikasi pihak dalam perkara.
Pembanding menyayangkan gugatan rekonvensi mereka ditolak dengan alasan kabur atau obscuur libel. Padahal tim hukum telah menguraikan sejarah penguasaan tanah secara rinci, lengkap dengan SKT dan bukti pembayaran PBB rutin oleh warga.
Dari sisi pembuktian, majelis hakim dinilai hanya bersandar pada dokumen administratif historis tanpa menguji kondisi riil di lapangan. Pembanding merujuk yurisprudensi MA yang menyatakan hak tanah tidak cukup dibuktikan administrasi jika fakta penguasaan nyata dikuasai pihak lain dengan itikad baik.
Selain pokok perkara, pembanding menolak hukuman uang paksa atau dwangsom Rp1 juta per hari. Nilai itu memberatkan petani dan dianggap tidak berdasar, mengingat perkara masih dalam tahap upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.
Melalui banding ini, Kelompok Tani Leuweung Hideung berharap PT Sumut membatalkan putusan tingkat pertama. Mereka meminta negara mengakui hak masyarakat transmigran yang telah mengelola lahan puluhan tahun demi kelangsungan hidup dan fungsi sosial tanah.
Reporter
Eka Hombing
Selasa 11 April 2026.