
Merangin, jurnalpolisi.id
Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Merangin diduga menerima sejumlah uang dari seorang perempuan berinisial AN (34), yang merupakan istri dari seorang tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak. Uang tersebut diduga diserahkan setelah adanya janji akan membantu membebaskan suami AN dari proses hukum.
Berdasarkan keterangan AN kepada awak media Jurnal Polisi News, Rabu (22/7/2026), dirinya mengetahui suaminya telah diamankan oleh Polres Merangin setelah memperoleh informasi dari seorang oknum kepala dusun.
Merasa panik atas kondisi tersebut, AN mengaku berupaya mencari bantuan agar suaminya tidak diproses lebih lanjut secara hukum. Ia kemudian mendatangi kediaman seorang oknum kepala desa untuk meminta pertolongan.
Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan AN, oknum kepala desa meminta uang sebesar Rp40 juta dengan alasan dapat membantu membebaskan suaminya dari proses hukum. Namun karena tidak memiliki dana sebesar itu, AN mengaku hanya mampu menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta di kediaman oknum kepala desa.
AN juga mengaku bahwa setelah penyerahan uang tersebut, oknum kepala desa kembali menanyakan sisa dana yang diminta. Menurutnya, oknum tersebut kembali meyakinkan bahwa dirinya dapat membantu mencabut laporan di Polres Merangin sehingga suaminya dapat dibebaskan.
Beberapa waktu kemudian, AN mengaku kembali mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening yang disebut sebagai milik istri oknum kepala desa.
Namun, seiring berjalannya proses hukum, perkara yang menjerat suami AN tetap berlanjut hingga tahap persidangan. Atas dasar itu, AN meminta agar seluruh uang yang telah diserahkan dikembalikan.
“Kalau uang itu tidak dikembalikan sepenuhnya, saya bersama keluarga akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum kepala desa dan oknum kepala dusun ke Polres Merangin,” ujar AN.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Jurnal Polisi News di kediamannya, oknum kepala desa membenarkan telah menerima sejumlah uang bersama oknum kepala dusun. Ia menyampaikan bahwa uang tersebut akan dikembalikan secara utuh kepada AN.
“Saya akan mengembalikan uang yang telah saya terima secepatnya dan 100 persen utuh,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, AN mengaku masih menunggu realisasi pengembalian uang tersebut. Ia menyebut dana tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Media Jurnal Polisi News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak oknum kepala dusun terkait dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan hasil konfirmasi kepada salah satu pihak yang disebutkan. Dugaan sebagaimana dimaksud belum diuji melalui proses hukum. Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa perlu memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Jurnal Polisi News membuka ruang untuk memuat hak jawab dan klarifikasi secara proporsional.(Tim JPN)




