NTT, jurnalpolisi.id
Dalam hitungan 1×24 jam Satuan reserse dan kriminal ( Sat Reskrim) Polres TTS kembali menunjukkan kegigihanya berhasil membekuk pelaku kasus pencurian sepeda motor milik dinas PRKP Kab TTS di Benlutu Selasa 19 Mei 2026 sekira pukul 01:30 wita dinhari lalu.
Kepada media Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H.,S.IK.,M.H melalui Kasat Reskrimm Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana.,S.H.,M.H menjelaskan bahwa Pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 wita, pelaku DAL (22 thn) masuk ke rumah korban Seprianus Adriel di Desa Biloto Kec Mollo Selatan Kab TTS. dan mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Polisi DH 4358 WD yang Merupakan kendaraan Dinas milik Dinas PRKP Kab TTS yang selama ini di pergunakan oleh korban, dan juga 2 unit handphone milik korban.” Jelas Kasat Wayan.
Setelah berhasil mencuri pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian perkara sehingga kurang dari 1×24 jam tim unit buser satuan reskrim Polres TTS berhasil mengungkap dan membekuk pelaku beserta barang bukti di Desa Binlutu Kec Batuputih Kab TTS tanpa perlawanan.” Katanya.
Pelaku kemudian digiring ke Polres TTS untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana kurungan 7 (tujuh) tahun penjara dan denda paling banyak kategori V sebesar (lima ratus juta rupiah).” Tutup Kasat AKP I Wayan Pasek Sujana.