
Labuhanbatu jurnalpolisi.id
Kuasa hukum Manarsar Sitorus, Purnawirawan AKBP Bambang Ardy, S.H., M.H., menanggapi pernyataan JS dan TS yang sebelumnya membantah tuduhan melakukan pemukulan terhadap kliennya. Menurut Bambang, bantahan dari pihak terlapor merupakan hak setiap orang, namun tidak menjadi penentu dalam proses penegakan hukum.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (28/7/2026), Bambang Ardy menjelaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang sah, bukan semata-mata mengejar pengakuan dari terlapor.
“Penyidik dalam melakukan penyidikan tidak mengejar pengakuan terlapor. Jadi sah-sah saja apabila terlapor membantah atau tidak mengakui telah melakukan pemukulan,” ujar Bambang Ardy.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik akan menilai seluruh alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.
“Apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP, penyidik dapat meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya penetapan tersangka,” jelasnya.
Menurut Bambang, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Labuhanbatu terkait dugaan peristiwa yang terjadi di ruang Manager PNS PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Kecamatan Bilah Hilir.
Salah seorang saksi, Sucipto (60), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Benar, kami telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Labuhanbatu bahwa dugaan pengeroyokan atau pemukulan yang dilakukan JS dan TS terhadap Manarsar Sitorus terjadi di ruang Manager PNS PT Hari Sawit Jaya,” kata Sucipto.
Ia juga menyebut masih terdapat saksi lain yang telah dimintai keterangan, di antaranya Mawardi (61), warga Dusun Indra Kaya Hilir, Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, serta Suyatno (48), warga Dusun Sidomulyo II, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnal Polisi.id, penyidik Polres Labuhanbatu juga telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) di ruang Manager PNS PT Hari Sawit Jaya (HSJ).
Dalam proses pemeriksaan TKP tersebut, Humas PT Hari Sawit Jaya, Ray Saragih, disebut memberikan keterangan kepada penyidik bahwa dirinya melihat JS mengayunkan tangan ke arah Manarsar Sitorus.
“Saya melihat JS seperti mengayunkan tangannya kepada Manarsar Sitorus,” demikian keterangan yang disampaikan Ray Saragih sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan ini.
Bambang Ardy menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyampaikan masih terdapat beberapa pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan, antara lain Humas PT Hari Sawit Jaya Ray Saragih, Asisten Pemasaran Buah Johan, serta dua anggota Polri yang disebut berada di dalam ruangan saat peristiwa tersebut berlangsung.
Sementara itu, seorang pemerhati perkara yang juga disebut sebagai pentolan DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEP-RA) mendorong penyidik untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) apabila tersedia di lokasi kejadian.
Menurutnya, rekaman CCTV dapat menjadi salah satu alat bukti yang membantu mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
“Kami berharap penyidik juga memeriksa rekaman CCTV di ruang Manager PT Hari Sawit Jaya. Jika tersedia, rekaman tersebut dapat menjadi bagian dari alat bukti untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polres Labuhanbatu. Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Eka Hombing)




