
Balikpapan jurnalpolisi.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melaksanakan pemusnahan barang persediaan nonarsip sisa Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan dihadiri Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, S.H., jajaran komisioner dan sekretariat KPU, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, personel Satintelkam Polresta Balikpapan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan yang bertugas sebagai pihak pelaksana pemusnahan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Balikpapan menegaskan bahwa seluruh sisa logistik Pemilu dan Pilkada merupakan barang milik negara yang pengelolaannya menggunakan anggaran negara sehingga setiap tahapan penanganannya wajib dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus untuk memastikan logistik yang sudah tidak memiliki nilai guna tidak disalahgunakan ataupun dimanfaatkan kembali di luar ketentuan yang berlaku.
“Proses pemusnahan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Karena itu, kami melibatkan Bawaslu, Polresta Balikpapan, serta Dinas Lingkungan Hidup sebagai bentuk pengawasan bersama agar seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur,” ujar Ketua KPU Balikpapan.
Usai sambutan, seluruh pihak melakukan pengecekan terhadap barang yang akan dimusnahkan sebelum dibawa menggunakan kendaraan operasional menuju lokasi pemusnahan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 2.250 bantalan dan alat coblos Pemilu, 1.800 bantalan dan alat coblos Pilkada, 800 lembar sampul kubus Pemilu, serta 700 lembar sampul kubus Pilkada. Seluruh logistik tersebut merupakan barang persediaan nonarsip yang telah dinyatakan tidak memiliki nilai guna setelah seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 selesai dilaksanakan.
Selama kegiatan berlangsung, personel Satintelkam Polresta Balikpapan melakukan koordinasi dengan penyelenggara, monitoring, dokumentasi, serta pengamanan guna memastikan proses pemusnahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Kehadiran unsur kepolisian, Bawaslu, dan Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan sinergi antarlembaga dalam mengawal pengelolaan logistik kepemiluan secara terbuka dan profesional. Pengawasan lintas instansi tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan barang milik negara.
Pemusnahan logistik sisa Pemilu dan Pilkada dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan, peredaran kembali, maupun sengketa administratif di kemudian hari. Langkah tersebut sekaligus mencerminkan komitmen KPU dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi pada setiap tahapan pengelolaan logistik kepemiluan.
Rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 10.20 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan pengawasan bersama sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
( Alfian )





