
SUNGAI PENUH – jurnalpolisi.id
Persoalan pengelolaan sampah di Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh, Wahyu Rahman Dedi, saat bertemu Tim LSM GASAK dan awak Media Jurnalpolisi.id, Rabu (21/10/2026), memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan dan keseriusan pembenahan sistem persampahan.
Dalam pertemuan tersebut, Wahyu menyampaikan bahwa sekitar 72 persen wilayah Kota Sungai Penuh merupakan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Selain itu, pembebasan lahan dinilai tidak mudah karena satu bidang tanah dapat memiliki hingga 18 ahli waris.
Menurutnya, keterbatasan lahan menjadi kendala utama pengelolaan persampahan. Namun pernyataan itu mendapat tanggapan kritis dari Lembaga Swadaya Masyarakat – Gabungan Aliansi Saksi Kota Sungai Penuh (LSM – GASAK).
Ketua DPD LSM GASAK, Syofiyan, mempertanyakan mengapa keterbatasan lahan tersebut tidak sejak awal dijadikan dasar untuk merancang sistem pengelolaan yang optimal.
“Jika lahan terbatas, semestinya setiap meter lahan yang tersedia dikelola secara maksimal dengan sistem yang memenuhi ketentuan lingkungan hidup,” ujarnya.
Persoalan Anggaran dan Sistem Pengelolaan
Wahyu juga menyebutkan pembangunan fasilitas controlled landfill membutuhkan anggaran hingga Rp50 miliar, sementara kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan.
Syofiyan menilai, persoalan perencanaan pengelolaan sampah seharusnya tidak baru muncul saat kebijakan efisiensi anggaran diterapkan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang telah lama berlaku.
“Mengapa kebutuhan sistem yang lebih baik tidak direncanakan jauh sebelumnya, sebelum keterbatasan anggaran saat ini dijadikan alasan,” kata Syofiyan.
Perdebatan lain muncul terkait sistem yang diterapkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Wahyu menyatakan DLH sudah tidak lagi menerapkan sistem open dumping, melainkan controlled landfill bahkan sanitary landfill, dengan bukti penggunaan membran.
Namun, berdasarkan investigasi Tim LSM GASAK dan Jurnalpolisi.id, penggunaan membran saja tidak otomatis membuktikan TPA telah memenuhi standar controlled landfill atau sanitary landfill.
Penilaian harus melihat keseluruhan operasional, mulai dari pemilahan sampah, pengaturan zona, pemadatan, penutupan sampah, pengendalian air lindi, pengelolaan gas, hingga pemantauan lingkungan.
Perbedaan Keterangan dan Pengalaman Sebelumnya
Tim LSM GASAK juga mengingatkan bahwa persoalan serupa pernah terjadi di TPA Renah Padang Tinggi yang juga menggunakan pola pembuangan terbuka.
“Mengapa persoalan yang sama kembali muncul di lokasi berbeda,” ujar Syofiyan.
Bahkan, menurut GASAK, keterangan Wahyu kali ini berbeda dengan penjelasan Kabid Persampahan DLH, Azan, pada Kamis (15/10/2026) yang menyampaikan bahwa sampah lebih baik menumpuk di atas karena tidak lagi dilakukan pemilahan sebelum diangkut ke TPA.
Perbedaan penjelasan ini dinilai menunjukkan perlunya satu keterangan teknis yang jelas dari DLH mengenai sistem yang sebenarnya diterapkan di lapangan.
Soal Umur Tampung dan Volume Sampah
Wahyu menjelaskan, sistem sanitary landfill sebelumnya pernah digunakan, namun umur tampungnya tidak sesuai perkiraan. Fasilitas yang diperkirakan mampu bertahan delapan bulan ternyata tidak mencapai umur tersebut karena volume sampah yang sangat besar.
Syofiyan mempertanyakan dasar perhitungan tersebut. Apakah sebelumnya telah dilakukan pengukuran timbulan sampah, analisis komposisi, dan proyeksi kebutuhan lahan secara memadai.
Pertanyaan itu dinilai penting, mengingat Wahyu menyebut timbulan sampah yang masuk ke TPA mencapai sekitar 50 ton per hari. Angka tersebut seharusnya menjadi dasar perencanaan kapasitas dan strategi pengurangan sampah.
Tim GASAK mempertanyakan apakah DLH memiliki dokumen kajian dan data pengukuran yang dapat membuktikan angka 50 ton per hari tersebut. Menurut mereka, angka itu masih perlu didukung dokumen resmi.
Kendala Alat Berat
Persoalan lain adalah kerusakan alat berat excavator yang disebut Wahyu sebagai kendala operasional. Wahyu menyebut pengadaan unit baru dinilai lebih hemat daripada peremajaan karena biaya perawatan.
Tim GASAK menilai penjelasan tersebut perlu diperjelas, terutama jika dikaitkan dengan alasan keterbatasan anggaran dan lahan.
“Apabila lahan TPA memang sangat terbatas, maka pengelolaan dan kesiapan alat berat justru harus menjadi prioritas agar kapasitas lahan tidak cepat habis,” kata Syofiyan.
Menunggu Penjelasan Terbuka
Rangkaian penjelasan tersebut menempatkan DLH pada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka, seperti status penerapan controlled landfill, dokumen teknis dan evaluasi operasional, dasar perhitungan volume sampah, serta perencanaan umur tampung TPA.
Redaksi Jurnalpolisi.id dan Tim LSM GASAK menilai keterbatasan lahan, efisiensi anggaran, kerusakan excavator, dan tingginya volume sampah merupakan persoalan nyata yang perlu dijelaskan. Namun hal tersebut tidak boleh berhenti sebagai alasan tanpa peta jalan penyelesaian.
Wali Kota Sungai Penuh Alfin dan Kepala DLH Wahyu Rahman Dedi diharapkan dapat memastikan adanya perencanaan terukur, pengawasan konsisten, serta keterbukaan data kepada masyarakat, terlebih dengan target meraih Adipura pada 2028 atau 2029.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Jurnalpolisi.id masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala DLH Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memberikan penjelasan serta menyampaikan dokumen pendukung sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Mul)




