
LABUSEL, SUMUT – jurnalpolisi.id
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Binanga Dua, Kecamatan Silang Kitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, selama periode 2025–2026 menjadi sorotan publik. Pasalnya, pengelolaan anggaran usaha desa tersebut dinilai perlu mendapat perhatian, terutama terkait perkembangan modal usaha, pengadaan ternak kambing, pembangunan kandang, serta transparansi pengelolaannya kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2025 BUMDes Desa Binanga Dua menerima modal sebesar Rp200 juta untuk menjalankan usaha di sektor pertanian. Namun, usaha tersebut disebut belum memberikan hasil sesuai harapan. Dari total modal yang disalurkan, dana yang dikembalikan kepada pengelola BUMDes tercatat sebesar Rp118 juta.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp82 juta dari modal awal yang perlu dijelaskan pertanggungjawabannya oleh pengurus BUMDes.
Selain itu, pada tahun 2026 Pemerintah Desa Binanga Dua kembali mengalokasikan dana sebesar Rp15 juta untuk kegiatan usaha tanaman jagung.
Memasuki tahun 2026, terjadi pergantian Ketua BUMDes. Dana sebesar Rp118 juta yang dikembalikan tersebut kemudian dialokasikan untuk menjalankan usaha peternakan kambing.
Namun, penggunaan anggaran untuk pengadaan ternak dan pembangunan kandang kini menjadi perhatian dan memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian belanja serta pertanggungjawabannya.
Pengadaan 33 Ekor Kambing dan Pembangunan Kandang Rp35 Juta Dipertanyakan
Saat dikonfirmasi awak media pada 26 Oktober 2026, Ketua BUMDes Desa Binanga Dua menjelaskan bahwa harga pembelian kambing dihitung berdasarkan harga per ekor sebesar Rp1.500.000. Menurut keterangannya, kambing yang dibeli terdiri atas kambing dewasa maupun yang masih berukuran kecil.
Dengan jumlah sebanyak 33 ekor, total anggaran pembelian kambing tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Sementara itu, anggaran pembangunan kandang disebut mencapai Rp35 juta. Kandang tersebut memiliki ukuran 3 x 10 meter dengan menggunakan 40 lembar seng dan delapan kaki penyangga.
Ketua BUMDes juga menjelaskan bahwa bahan yang digunakan antara lain tiang dari kayu hutan berbentuk bulat serta kayu broti dan kayu singsow. Dalam keterangannya, ia menyebut penggunaan material kayu mencapai sekitar tiga ton dengan nilai yang disebut sebesar Rp15 juta per ton.
Besarnya anggaran pembangunan kandang dengan ukuran tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai rincian volume material, harga satuan, serta bukti pembelian dan pelaksanaan pekerjaan.
Awak media menilai, keterbukaan mengenai penggunaan anggaran sangat diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui kesesuaian antara dana yang dikeluarkan dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Dana Jagung Rp15 Juta Disebut Belum Direalisasikan
Selain pengadaan kambing dan pembangunan kandang, awak media juga mengonfirmasi penggunaan tambahan dana sebesar Rp15 juta dari Pemerintah Desa Binanga Dua pada tahun 2026 yang diperuntukkan bagi usaha tanaman jagung.
Saat ditanya mengenai realisasi kegiatan tersebut, Ketua BUMDes membenarkan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi usaha tanaman jagung dan menyampaikan bahwa dana sudah diserahkan.
Namun, ketika ditanya mengenai lokasi lahan yang akan digunakan untuk penanaman jagung, Ketua BUMDes menjelaskan bahwa kegiatan tersebut belum dilaksanakan karena masih mencari lahan.
“Belum ditanam, Pak. Masih mencari lahan, belum dapat hingga saat ini,” katanya.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perencanaan dan kesiapan pelaksanaan usaha jagung, mengingat dana telah diserahkan sementara lahan untuk kegiatan tersebut belum tersedia.
Karena itu, diperlukan penjelasan mengenai mekanisme penyerahan dana, penggunaan sementara anggaran, serta rencana realisasi kegiatan agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Mengaku Tidak Mengetahui Pengelolaan BUMDes
Sorotan terhadap pengelolaan BUMDes juga datang dari masyarakat Desa Binanga Dua.
Saat dikonfirmasi pada 3 November 2026, seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku tidak mengetahui secara jelas perkembangan kegiatan maupun pengelolaan usaha BUMDes tersebut.
“Saya tidak tahu, Pak. Saya lihat orang-orang itu saja yang tampaknya mengelola BUMDes. Kami tidak pernah bisa melihat transparansi kegiatan BUMDes tersebut. Papan informasi BUMDes juga tidak terlihat terpasang. Tidak ada yang bisa kami jelaskan karena yang menikmati usaha itu hanya orang-orang tertentu saja, Pak,” ungkap warga tersebut.
Pernyataan warga tersebut merupakan keterangan narasumber yang masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut kepada pengurus BUMDes maupun Pemerintah Desa Binanga Dua.
Transparansi pengelolaan BUMDes merupakan hal penting agar masyarakat dapat mengetahui perencanaan, penggunaan modal, perkembangan usaha, hingga hasil yang diperoleh.
Fungsi Pengawasan dan Pembinaan Diminta Diperjelas
Dengan adanya sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan modal dan realisasi kegiatan usaha, fungsi pengawasan dan pembinaan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Binanga Dua serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga perlu mendapat perhatian.
Pengurus BUMDes diharapkan terbuka dalam mengelola usaha milik desa, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan barang, pelaksanaan kegiatan, hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Terlebih, BUMDes merupakan badan usaha yang dibentuk untuk mengembangkan potensi ekonomi desa dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Berkurangnya modal dari Rp200 juta menjadi dana yang tersisa atau dikembalikan sebesar Rp118 juta, dengan selisih Rp82 juta, perlu disertai penjelasan mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan secara terperinci.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan usaha tersebut, termasuk apakah kegiatan yang dijalankan telah memberikan hasil dan manfaat sebagaimana tujuan pembentukan BUMDes.
Awak media berharap Pemerintah Desa Binanga Dua, BPD, serta pengurus BUMDes dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh penggunaan anggaran tersebut.
Apabila belum terdapat penjelasan dan keterbukaan yang memadai, awak media berencana berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan guna meminta perhatian dan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran BUMDes Desa Binanga Dua.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penggunaan modal, pengadaan ternak kambing, pembangunan kandang, serta realisasi usaha tanaman jagung.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mengharapkan penjelasan dan klarifikasi dari Pemerintah Desa Binanga Dua, Pj. Kepala Desa, BPD, serta pengurus BUMDes terkait sejumlah hal yang menjadi perhatian tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(M. Suyanto)
Kontributor/Kepala Biro Jurnal Polisi Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.




