
Cirebon jurnalpolisi.id
Upaya menutup rapat kasus BUMDes Setu Wetan gagal total, Terjangan Tim Investigasi JournalPolisi.id. Berhasil Menghunus Tajam.
Setelah berbulan-bulan bungkam, Ketua Tim Inventaris BUMDes Setu Wetan, Yogi, akhirnya mengakui adanya penjualan aset desa. Pengakuan itu keluar setelah Tim Investigasi JournalPolisi.id menunjukkan bukti di lapangan.
Awalnya Yogi menghindar. Saat dikonfirmasi via telepon, 28/8/2026, ia mengajak bertemu “di luar.
Pertemuan terjadi di Indomaret Pombesin, Tengah Tani, 29/8/2026. Nada Yogi tinggi dan sinis.
Sudahlah bang, terkait BUMDes Setu Wetan tidak usah diusik. Ini kita sudah ada Berita Acaranya. Lagian abang kayak tidak ada kerjaan lagi,” ujarnya.
Namun setelah bukti dari hasil investigasi lapangan dikeluarkan tim, sikap Yogi berubah 180 derajat.
Waduh, kok abang bisa dapat bukti terkait BUMDes dari siapa ini bang???.
Kalimat itu jadi pintu terbukanya.
Yogi & Jefri ( SeKDes ) Akhirnya Mengakui
Betul bang, adanya aset BUMDes yang dijual itu kita dapat setelah hasil survei inventaris di lapangan. Tapi kalau bisa jangan diperpanjang bang. Nanti hal ini saya bicarakan ke Kuwu, kita ambil jalan tengahnya*,” ucapnya.
Pengakuan itu diperkuat Sekdes Setu Wetan, Jefri, yang juga tim inventaris.
Saat dikonfirmasi via Tlp WhatsApp, 29/8/2026, ia membenarkan.
Betul dengan adanya dugaan barang tersebut yang dijual. Bahkan kita sudah ada Berita Acaranya yang dipegang oleh Ketua Inventaris BUMDes, Bapak Yogi, Dan Menyerahkan Ke Kuwu. Tegas Jefri (Dalam Pengakuan Nya)
Dengan adanya pengakuan dan adanya “Berita Acara” di tangan Ketua Inventaris, maka dugaan kuat sudah naik level: Aset BUMDes Setu Wetan Diduga kUat Fix Dijual.
Ini bukan lagi soal salah catat. Ini soal aset rakyat yang lenyap dan diperjualbelikan.
Pertanyaannya sekarang:
Kemana larinya uang hasil penjualan? Siapa yang menikmati? Dan apa langkah APH? Khususnya Unit Tipidkor dan Kejaksaan?
Rakyat Setu Wetan Berhak Mendapat jawaban. Dan hukum Harus Bicara Dengan Jelas
Catatan Redaksi: Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, setiap pihak berhak menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Jhon.PS




