
Jakarta jurnalpolisi.id
Kepala desa perlu terus meningkatkan kapasitas, integritas, dan kemampuan manajerial agar mampu mengelola pemerintahan desa secara profesional. Langkah ini penting agar kepala desa mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal, sehingga berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
.
Berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembentukan kementerian yang menangani urusan desa, hingga penyaluran Dana Desa telah mendorong lahirnya banyak desa maju dan mandiri. Berbagai infrastruktur berhasil dibangun dan sejumlah desa mampu meningkatkan pendapatan melalui pengembangan potensi lokal.
.
Namun demikian, di balik berbagai capaian tersebut, masih terdapat tantangan yang perlu dibenahi. Salah satunya yaitu masih adanya kepala desa yang tersandung persoalan hukum akibat lemahnya tata kelola pemerintahan maupun pengelolaan keuangan desa.
.
Terlebih kepala desa berasal dari latar belakang pendidikan yang beragam dan tidak seluruhnya memiliki pengalaman dalam birokrasi pemerintahan. Padahal, kepala desa harus memahami administrasi pemerintahan, penyusunan APBDes, tata kelola keuangan negara, hingga kepemimpinan organisasi.
.
Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan UI menggelar Program Kepala Desa Masuk Kampus. Program tersebut dirancang untuk memperkuat kemampuan manajerial, kepemimpinan, inovasi, kewirausahaan, serta kemampuan membaca potensi desa agar mampu meningkatkan pendapatan asli desa. (El Roy).




