
Penajam Paser Utara jurnalpolisi.id
Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Negara Kilometer 09, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 06.40 WITA.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua truk Mitsubishi dan dua sepeda motor. Sejumlah orang mengalami luka-luka dan mendapat perawatan medis di RSUD Aji Putri Botung, Penajam. Tidak ada korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
Kanit Laka Lantas Polres PPU Aiptu Sirajuddin, S.H., mengatakan kecelakaan terjadi saat arus lalu lintas di lokasi cukup ramai dan lancar. Kondisi cuaca saat itu cerah, sedangkan ruas jalan dalam kondisi lurus dengan marka jalan putus-putus.
Peristiwa bermula ketika truk Mitsubishi warna kuning bernomor polisi AG-8765-YH yang dikemudikan Abdul Rahman melaju dari arah Petung menuju Penajam.
Setibanya di lokasi kejadian, truk tersebut memperlambat laju karena terdapat antrean kendaraan yang hendak masuk ke SPBU.
Pada saat bersamaan, dari arah belakang melaju truk Mitsubishi warna kuning bernomor polisi DA-8255-QB yang dikemudikan Ahmad Saidi. Diduga karena jarak terlalu dekat, truk tersebut kemudian menabrak sepeda motor Honda Beat warna biru bernomor polisi KT-5878-VV yang dikendarai Kasriansyah dan membawa seorang penumpang.
Benturan kemudian berlanjut. Truk DA-8255-QB menabrak bagian belakang truk Mitsubishi AG-8765-YH. Akibat benturan itu, truk AG-8765-YH terdorong ke depan hingga menabrak bagian belakang sepeda motor Yamaha Aerox warna perak bernomor polisi KT-4776-VZ yang berada di depannya.
Akibat kecelakaan beruntun tersebut, sejumlah orang mengalami luka-luka. Para korban kemudian dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di RSUD Aji Putri Botung.
Selain menimbulkan korban luka, kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan pada kendaraan yang terlibat. Kerugian materiil akibat kejadian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Personel Unit Laka Lantas Polres PPU yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, meminta keterangan saksi, mencatat identitas pihak yang terlibat, serta mengamankan kendaraan sebagai barang bukti.
Penyidik juga melakukan sejumlah langkah dalam proses penanganan perkara, di antaranya menginput data kecelakaan melalui IRSMS, memeriksa saksi, melakukan visum terhadap korban, serta membuat sketsa TKP.
Saat ini, Unit Laka Lantas Polres PPU masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti rangkaian kejadian dan faktor yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kanit Laka Lantas Polres PPU Aiptu Sirajuddin, S.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya ketika melintasi ruas jalan yang terdapat antrean kendaraan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berkonsentrasi dan menjaga jarak aman, terutama ketika melintasi kawasan yang terdapat antrean kendaraan. Jangan memaksakan kecepatan apabila kondisi lalu lintas di depan tidak memungkinkan,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Satlantas Polres PPU akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan kecelakaan serta memasang spanduk imbauan keselamatan di sekitar lokasi. Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan juga akan ditingkatkan.
Kepolisian mengingatkan pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan menjaga konsentrasi, mengendalikan kecepatan, dan mempertahankan jarak aman. Langkah tersebut penting untuk mencegah kecelakaan dan menciptakan keamanan serta keselamatan berlalu lintas di wilayah PPU.




