
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (DPP LSM BAKKIN) menyatakan komitmennya akan mengawal dugaan pelanggaran hukum dan indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berdasarkan surat Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Kasus ini menyasar pengelolaan dan proyek di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Jalan Cicalengka, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas yang mendapatkan bantuan anggaran untuk pembangunan fisik dan anggaran digitalisasi pembelajaran yang mencapai Rp2 miliar rupiah.
Melalui pernyataan resminya, Direktur Intelijen DPP LSM BAKKIN, Ade Nasihin menegaskan jika pemberitaan yang telah viral terbukti benar, pihaknya meminta aparat penegak hukum wajib segera melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menilai, dugaan pelanggaran berat yang disebutkan dalam surat maupun lampiran Dumas tersebut sebagai pengkhianatan nyata terhadap amanah konstitusi dan keringat rakyat.
“Anggaran pendidikan yang seharusnya utuh untuk memperbaiki sarana, melengkapi fasilitas, dan mencerdaskan generasi bangsa, justru dijadikan ladang pungutan, pemotongan, dan penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Ade Nasihin, Rabu (5/8/2026).
Apabila seluruh fakta terbukti, sambung Direktur Intelejen DPP LSM BAKKIN dalam pernyataan resminya menegaskan:
✅ Kami menuntut penyelidikan mendalam dan tuntas tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat;
✅ Kami menuntut pengembalian sepenuhnya segala kerugian negara dan dana yang dipungut secara tidak sah;
✅ Kami menuntut penjatuhan sanksi hukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
✅ Dan kami menegaskan akan mengawal perkara ini sampai titik akhir, agar tidak ada lagi orang yang berani mengotori amanah pendidikan.
“Kami tidak akan membiarkan masa depan anak bangsa dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. Pendidikan adalah hak mutlak rakyat, dan siapa pun yang berani merampasnya harus siap menghadapi hukum. Keadilan tidak boleh berkompromi dengan kesalahan,” pungkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, sebuah lembaga pendidikan nonformal di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini menjadi sorotan serangkaian dugaan pelanggaran hukum dan indikasi korupsi pengelolaan anggaran yang dijadikan bahan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
📚 Data Siswa Rekayasa, Gedung Tak Terpakai
Berdasarkan lampiran surat pengaduan, kejanggalan bermula dari data peserta didik. Sumber lapangan menyebut banyak nama yang tercatat dalam administrasi tidak sesuai kenyataan atau fiktif. Ironisnya, bangunan yang telah dibangun dan direhab justru kosong melompong, tak pernah dimanfaatkan sesuai fungsi pendidikannya.
💰 Dana BOP Menguap, Kualifikasi Pengelola Diragukan
Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) juga disoroti. Aliran dana tidak transparan, peruntukan tidak jelas, dan minim bukti pertanggungjawaban. Selain itu, kompetensi Pelaksana Tugas Kepala SKB serta pejabat pengelola keuangan diduga tidak memenuhi syarat kapasitas dan kualifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
🏗️ Proyek APBD Rp500 Juta: Rusak Sebelum Layak Pakai
Pada 2023–2024, SKB menerima alokasi APBD KBB lebih dari Rp500 juta untuk membangun dan merehabilitasi empat ruang kelas. Pekerjaan diserahkan kepada pihak ketiga, namun hingga kini bangunan justru dalam kondisi rusak. Kerusakan diduga terjadi akibat kualitas pelaksanaan yang buruk pada pengerjaan tahun 2025.
📉 APBN Rp1,5 Miliar: Bermasalah dari Awal Hingga Pelaksanaan
Masalah meluas pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Nonformal bersumber APBN 2025 senilai sekitar Rp1,5 miliar, yang direncanakan untuk tiga ruang kelas baru, perpustakaan, MCK, dan digitalisasi. Namun temuan di lapangan menunjukkan: pengadaan lahan bermasalah, izin pembangunan tidak lengkap, anggaran sulit dilacak, spesifikasi teknis menyimpang dari RAB, merusak bangunan sekitar, serta diduga dimonopoli kelompok tertentu dan minim tenaga kerja lokal.
⚖️ Rangkap Jabatan Picu Konflik Kepentingan
Terdapat indikasi pelanggaran kepegawaian, di mana PNS pengurus SKB merangkap jabatan lain yang tunjangannya dibebankan pada anggaran negara/daerah.
Beberapa pengurus juga tercatat aktif di BPD, pengelola BUMDes, dan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini berpotensi benturan kepentingan dan melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, muncul dugaan pemotongan anggaran revitalisasi sekolah sebesar 20 persen di sejumlah titik wilayah KBB oleh oknum yang mendalilkan atasnama tim pelaksana, bahkan disertai klaim dukungan aspirasi dari salah satu anggota DPR RI.
Ditambah lagi dengan pelanggaran pengangkatan tutor honorer di SKB yang terindikasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
📋 Pihak yang Perlu Dikonfirmasi Aparat
Institusi Lembaga/ Perseorangan yang terlibat didalam SKB dan atau pelaksana pembangunan SKB tersebut dalam lampiran surat Dumas itu mengungkapkan beberapa nama orang yang wajib di konfirmasi oleh aparat penegak hukum, yakni :
1. Bapak Eri – Plt Kepala SKB (2024), sekaligus Kepala Bidang SPNF dan PAUDNI;
2. Bapak Gun Feri – Plt Kepala SKB (2025);
3. Bapak Sulaeman Firdaus – Pelaksana administrasi, keuangan, dan penanggung jawab kegiatan tahun 2025. **(Tim/RED)
Catatan Redaksi: Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berita akan diperbarui seiring tanggapan pihak terkait maupun perkembangan penanganan pihak berwenang.




