
KUTAI KARTANEGARA jurnalpolisi.id
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal di Kalimantan Timur. Kali ini, Satgas menguasai kembali kawasan hutan seluas 111,71 hektare di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang sebelumnya dikuasai PT Singlurus Pratama.
Penertiban tersebut ditandai dengan pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi di lokasi Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Kajati Kaltim Chatarina Maulina, serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penertiban merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga kawasan hutan sekaligus menindak praktik penguasaan kawasan hutan tanpa izin.
“Pada hari ini kembali Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melakukan tindakan tegas dalam rangka menegakkan kedaulatan hukum kita, terutama penertiban di kawasan hutan,” kata Barita di lokasi, Senin (31/8/2026).
Menurut Barita, penertiban terhadap PT Singlurus Pratama telah melalui tahapan verifikasi dan validasi. Tim Satgas PKH sebelumnya melakukan verifikasi lapangan pada 17 Oktober 2025, kemudian dilanjutkan dengan penelusuran dokumen dan pemeriksaan terhadap perusahaan.

Hasil verifikasi menemukan adanya penggunaan kawasan hutan secara ilegal seluas 111,71 hektare di dalam kawasan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dari luasan tersebut, sebanyak 105,37 hektare dikuasai Satgas PKH, sementara 5,60 hektare merupakan jalan masyarakat dan 0,75 hektare bukan kebun masyarakat.
Barita menyebut dari hasil verifikasi dan penelusuran ditemukan bukti penggunaan kawasan hutan secara ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Luas areal yang terdampak mencapai 111,71 hektare dengan potensi objek denda seluas 101,44 hektare.
Atas pelanggaran tersebut, pemerintah menghitung potensi denda administratif terhadap PT Singlurus Pratama sebesar Rp147.310.621.800.
Dari total potensi denda tersebut, perusahaan telah membayar sebesar Rp25 miliar.
Kawasan Kembali dalam Penguasaan Negara
Pemasangan plang menjadi bagian dari tindakan penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH. Langkah tersebut menandai bahwa kawasan seluas 111,71 hektare di Tahura Bukit Soeharto kembali berada dalam penguasaan negara.

Barita menjelaskan, penguasaan kembali merupakan salah satu langkah yang dilakukan Satgas PKH dalam menjalankan mandat penertiban kawasan hutan.
Selain menguasai kembali kawasan, Satgas juga akan melakukan penagihan denda administratif serta mendorong pemulihan aset dan ekosistem kawasan hutan.
“Satgas melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal.
Yang kedua melakukan penagihan denda administratif atas penguasaan ilegal oleh korporasi atau subjek hukum, dan ketiga melakukan pemulihan aset,” ujarnya.
Berada di Kawasan Penyangga IKN
Penertiban Tahura Bukit Soeharto dinilai memiliki arti strategis karena kawasan tersebut berada diatas sekitar wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Barita menegaskan, penguasaan kembali kawasan konservasi tersebut menjadi pesan pemerintah bahwa kawasan penyangga IKN tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
“Lokasi penindakan di tempat ini yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Negara IKN menjadikan kegiatan penertiban hari ini sebagai sinyal tegas dan pesan kuat dari pemerintah pusat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal,” katanya.
Selain aspek penegakan hukum, penertiban tersebut diharapkan mendukung pemulihan ekosistem Tahura Bukit Soeharto.
Satgas PKH mendorong penghentian aktivitas ilegal sekaligus pemenuhan kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang atau void, serta reforestasi pada kawasan yang mengalami kerusakan.
Menurut Barita, pemulihan ekosistem juga penting untuk mencegah berbagai risiko lingkungan, seperti erosi, banjir31/8/2026 bandang, hingga pencemaran akibat air asam tambang yang berpotensi berdampak terhadap wilayah Kutai Kartanegara, Balikpapan, dan daerah sekitarnya.
Penertiban Berbasis Data
Barita menegaskan bahwa setiap tindakan penertiban dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang terukur serta didukung data ilmiah.
Ia memastikan perusahaan yang memiliki izin resmi tidak perlu khawatir karena penertiban ditujukan terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan.
“Bagi korporasi yang memiliki izin, baik izin berusaha maupun izin pengelolaan kawasan hutan, itu tentu tidak perlu khawatir karena Satgas menertibkan yang ilegal,” ujarnya.
Satgas PKH juga masih akan mengembangkan hasil penertiban di lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum lainnya, temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila dari hasil kegiatan hari ini ditemukan ada indikasi pelanggaran hukum, tentu akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Begitu cara kerja Satgas: kuasai, lakukan denda administratif, telusuri, verifikasi, validasi,” kata Barita.
Terkait pemulihan kawasan yang berada dalam wilayah delineasi IKN, Satgas PKH menyatakan terbuka untuk berkoordinasi dengan Otorita IKN dan seluruh pemangku kepentingan.
“Satgas terbuka bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan,” pungkasnya.
( Alfian )




