
BERAU jurnalpolisi.id
Seorang pemuda berinisial DDR (19), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri sejumlah peralatan sound system di tempatnya bekerja. Pelaku kini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Polres Berau, Kalimantan Timur.
Kapolres Berau melalui Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA setelah sebelumnya menyerahkan diri kepada korban dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku diduga melakukan pencurian di sebuah rumah gudang di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan untuk menjalani proses hukum,” ujar AKP Amin Maulani.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali, yakni pada Jumat (3/7/2026), Minggu (5/7/2026), dan Jumat (10/7/2026). Dalam setiap aksinya, pelaku mengambil peralatan sound system yang tersimpan di dalam gudang tempatnya bekerja.
Kasus tersebut terungkap ketika pemilik gudang melakukan pemeriksaan rutin pada Selasa (14/7/2026). Saat mengecek ruang penyimpanan, korban mendapati sejumlah perangkat elektronik telah hilang dari tempat penyimpanannya.
Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada mandor dan para pekerja, namun belum memperoleh jawaban yang mengarah kepada pelaku.
Perkembangan kasus terjadi pada Jumat (17/7/2026) malam.
Diliputi rasa bersalah, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengakui telah mengambil barang-barang tersebut. Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi gudang dan menyerahkan diri kepada korban, yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Redeb.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit boks speaker line array dan satu unit power amplifier merek MA tipe X-2100 yang diduga merupakan hasil pencurian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Amin Maulani menegaskan bahwa penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polres Berau mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur yang benar serta tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
( Alfian )




