
Sarolangun – jurnalpolisi.id
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolsek Pauh, Iptu Hans Simangungsong, S.H., menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Kecamatan Pauh agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, maupun kebun dengan alasan apa pun.
Sabtu (1/8/2026), Kapolsek menegaskan bahwa imbauan tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Pauh dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan.
Saat ditemui awak media Jurnal Polisi News, Iptu Hans Simangungsong, S.H., menjelaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum yang berat.
“Perbuatan membakar hutan dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d,Pelakunya dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf h, juga melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar,pelaku juga diancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak mencoba membuka lahan dengan cara membakar,menurutnya, apabila imbauan dan peringatan yang telah diberikan tidak diindahkan, maka pelaku akan diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kualitas udara, mengganggu keseimbangan ekosistem, menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas sehari-hari, serta merugikan perekonomian masyarakat secara luas,” tutupnya,(Dedi)




