
Tapanuli Selatan. jurnalpolisi.id-
Lambatnya penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menuai sorotan.
Kasus yang berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK serta pengaduan masyarakat itu dinilai sebagai perkara besar yang menyangkut hak masyarakat melalui program sosial BI dan OJK. Hingga kini, publik masih menunggu perkembangan penanganan perkara yang menyeret sejumlah anggota Komisi XI DPR RI sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers pada 7 Agustus 2025, KPK menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan terjadi melalui mekanisme penyaluran dana program sosial BI dan OJK kepada yayasan-yayasan yang ditunjuk oleh anggota Komisi XI DPR RI.
Dana tersebut diduga disalurkan tidak sesuai peruntukan dan berpotensi menjadi sarana gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang.
KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Satori dan Heri Gunawan, serta menyebut penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis PPATK dan laporan masyarakat.
Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat Tapanuli Selatan setelah muncul pembicaraan publik mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk nama Gus Irawan yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menetapkan Gus Irawan sebagai tersangka ataupun menyatakan dirinya bersalah dalam perkara tersebut.
Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua Umum Jaringan Aktivis Gerakan Anti Korupsi (JAGA), Salam Siregar, menyatakan bahwa lambatnya proses penanganan perkara tersebut telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Menurutnya, KPK harus menunjukkan keberanian dan independensi dalam mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa memandang jabatan maupun kekuatan politik.
“Dana CSR BI dan OJK adalah dana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jika benar terdapat penyalahgunaan, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. KPK jangan membiarkan perkara ini berlarut-larut. Usut secara tuntas, transparan, dan jangan tebang pilih,” tegas Salam Siregar.
Salam Siregar juga meminta KPK membuka secara terang perkembangan penyidikan kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi maupun ketidakpercayaan terhadap lembaga antirasuah.
Ia menilai pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.
“JAGA mendesak KPK untuk mengusut seluruh jaringan yang diduga terlibat, mengikuti aliran dana, dan menindak siapa pun yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Integritas KPK sedang dipertaruhkan, dan masyarakat Indonesia menunggu keberanian KPK menegakkan hukum secara adil, profesional, dan tanpa tebang pilih,” tutup Salam Siregar (P.Harahap)




