BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi balap liar dan berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu keamanan serta keselamatan masyarakat. Langkah tegas tersebut menjadi perhatian khusus Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., yang menginstruksikan jajaran untuk meningkatkan penindakan terhadap para pelanggar.
Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Satlantas Polresta Balikpapan, Senin (22/6/2026), dipimpin Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol M.D. Djauhari, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Balikpapan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun dan personel Satlantas Ipda Sultan.

Dalam keterangannya, Kompol Djauhari memaparkan hasil operasi penindakan terhadap aksi balap liar yang terjadi pada Kamis dini hari. Dari operasi tersebut, Tim Khusus (Timsus) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan lima unit kendaraan yang diduga digunakan untuk aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
Menurutnya, keberadaan balap liar menjadi perhatian serius pimpinan karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum.
“Kapolresta memberikan atensi khusus terhadap aksi balap liar dan kebut-kebutan di jalan raya. Aktivitas ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat,” ujar Kompol Djauhari.
Ia mengungkapkan, sejumlah pelanggaran bahkan ditemukan terjadi di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Beberapa pelaku diketahui melakukan aksinya di ruas jalan yang berada tidak jauh dari Markas Polresta Balikpapan.

Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari patroli petugas. Setelah dilakukan penindakan di satu lokasi, mereka biasanya bergeser ke kawasan lain yang dianggap lebih aman untuk melaksanakan balap liar.
“Pola ini terus kami pantau. Tim di lapangan akan melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan di titik-titik yang sering dijadikan lokasi balap liar,” katanya.
Kasatlantas menjelaskan, kendaraan yang telah diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain pelanggaran balap liar sebagaimana diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelaku juga dapat dijerat dengan pelanggaran lain apabila ditemukan unsur tambahan seperti penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memiliki SIM, maupun kelengkapan administrasi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.

Lebih lanjut, apabila ditemukan adanya pihak yang mengorganisir kegiatan balap liar atau melakukan penutupan jalan secara ilegal, maka pelaku dapat dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam mendukung pengawasan lalu lintas, Polresta Balikpapan juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Saat ini, pengawasan lalu lintas di Kota Balikpapan didukung oleh 167 kamera pengawas, enam kamera ETLE, serta 10 kamera tambahan milik Polresta Balikpapan yang tersebar di berbagai titik strategis.
Menurut Kompol Djauhari, sistem pengawasan elektronik tersebut memungkinkan petugas memantau berbagai aktivitas lalu lintas secara real time sehingga penegakan hukum dapat dilakukan lebih efektif dan transparan.
Pada kesempatan yang sama, Polresta Balikpapan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah aksi balap liar. Peran keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting dalam membangun kesadaran hukum serta budaya tertib berlalu lintas.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Orang tua, keluarga, dan lingkungan sekitar memiliki peran besar dalam mengingatkan agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri
( Alfian )