
PASER jurnalpolisi.id
Respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polisi 110 membantu Satresnarkoba Polres Paser mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (66) di sebuah pondok di Desa Muara Pasir, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tempat tinggal warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Paser melalui Tim Elang melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan K tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,48 gram, dua bendel plastik klip kosong, satu sendok takar, dua unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp2 juta, serta satu unit sepeda motor.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” demikian keterangan kepolisian.
Saat ini, K beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkotika. Polres Paser mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan Polisi 110.
( Alfian )




