BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro S.H.S.I.K. C.F.E .M.H memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan dugaan intimidasi terhadap seorang warga di Mapolresta Balikpapan.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolda pada Kamis (16/4/2026) di Lobby Teras Mapolda Kaltim.
Video yang beredar di media sosial itu menampilkan seorang warga berinisial YB yang datang ke Polresta Balikpapan untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan penipuan yang telah berjalan sekitar tiga tahun dan disebut telah berstatus SP3.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat terjadi adu mulut dan saling dorong antara YB dan petugas dari Unit Reskrim bagian Harda. Insiden itu diduga dipicu oleh tindakan perekaman menggunakan telepon genggam oleh YB di dalam lingkungan kantor polisi.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh guna memastikan fakta sebenarnya.
“Kami telah melakukan pemeriksaan internal, baik terkait proses hukum maupun kronologi kejadian secara utuh. Informasi yang beredar di media sosial hanya sebagian kecil dari keseluruhan peristiwa,” ujar Kapolda.
Ia juga menyebut, berdasarkan hasil analisa sementara, kedatangan pihak yang bersangkutan ke kantor polisi diduga tidak semata-mata untuk menanyakan perkembangan perkara.
“Ada indikasi tujuan lain, termasuk kemungkinan untuk membangun opini yang mendiskreditkan institusi kepolisian,” katanya.
Meski demikian, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan objektivitas dan profesionalisme dalam menangani kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan langkah hukum jika ditemukan unsur yang merugikan institusi maupun menyesatkan publik.
Terkait status perkara, Kapolda memastikan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa YB dalam perkara tersebut berstatus sebagai saksi.
“Prosesnya sudah sesuai aturan. Yang bersangkutan adalah saksi. Kami juga mempertanyakan alasan kedatangannya dengan cara seperti yang terjadi kemarin,” jelasnya.
Kapolda juga menyoroti tindakan perekaman di lingkungan kantor kepolisian yang kemudian disebarkan dengan narasi tertentu. Menurutnya, hal tersebut masih dalam tahap kajian.
“Kami sedang mengkaji terkait aturan perekaman di dalam kantor polisi, apalagi jika disertai narasi yang tidak utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap kritik dari masyarakat, namun meminta agar disampaikan melalui mekanisme yang tepat.
“Kami menerima kritik, namun harus disampaikan dengan cara yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersikap objektif dalam menerima informasi yang beredar di media sosial guna menghindari mis informasi.
“Kami berharap masyarakat dapat melihat informasi secara utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu benar,” ujarnya.
Kapolda menambahkan, masyarakat memiliki berbagai saluran resmi untuk menyampaikan keluhan atau pertanyaan kepada kepolisian, baik melalui program layanan maupun secara langsung ke satuan terkait.
“Kami terbuka terhadap setiap pengaduan masyarakat dan siap memberikan pelayanan hukum secara profesional,” pungkasnya.
( Alfian )