
BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengeluarkan maklumat tegas terkait larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat mengancam lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.
Maklumat Kapolda Kaltim tersebut tercantum dalam Nomor: MAK/1/VIII/2026 dan ditandatangani Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro.
Dalam maklumat itu ditegaskan bahwa pembakaran hutan dan/atau lahan merupakan perbuatan kejahatan atau tindak pidana. Masyarakat juga diingatkan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak serius.
Dampak yang ditimbulkan antara lain kerusakan lingkungan hidup, termasuk flora dan fauna, gangguan kesehatan akibat asap dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terganggunya aktivitas masyarakat, serta kerugian di bidang pendidikan, transportasi dan perekonomian.
Polda Kaltim juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan akan dikenakan sanksi hukum berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan maklumat tersebut, ketentuan Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat terhadap orang lain, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara apabila perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang, ancaman pidananya dapat mencapai 15 tahun penjara.
Selain memberikan peringatan kepada pelaku, Kapolda Kaltim juga menegaskan bahwa hutan dan lahan yang telah terbakar akan dijadikan sebagai bukti terjadinya dugaan tindak pidana dan tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan atau dialihfungsikan oleh siapa pun sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Polda Kaltim mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla.
Masyarakat yang menemukan adanya hutan atau lahan terbakar maupun melihat dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Demi keamanan dan ketertiban kita bersama, masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun,” demikian inti imbauan dalam maklumat Kapolda Kaltim.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian bersama masyarakat untuk menjaga lingkungan sekaligus mencegah dampak Karhutla yang dapat meluas dan mengganggu kehidupan masyarakat di Kalimantan Timur
( Alfian )




