
Cirebon – jurnalpolisi.id
Sejumlah jamaah umroh asal Kabupaten Kuningan mengaku mengalami penelantaran dan ketidakjelasan keberangkatan setelah menggunakan jasa Travel Al ZAM ZAMI. Peristiwa tersebut terjadi sejak proses penjadwalan ulang keberangkatan hingga jamaah tertahan berjam-jam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tanpa kepastian.
Salah satu perwakilan jamaah menyampaikan bahwa sejak awal pendaftaran, keberangkatan umroh direncanakan pada 28 Juli 2026. Namun, sekitar satu minggu sebelum tanggal tersebut, pihak travel mengabarkan adanya penjadwalan ulang keberangkatan menjadi 1 Agustus 2026 dengan jadwal penerbangan pukul 21.40 WIB.
Perubahan tidak berhenti sampai di situ. Jadwal keberangkatan rombongan dari Kuningan menuju Bandara Soekarno-Hatta kembali mengalami perubahan. Informasi awal menyebut jamaah akan berangkat pada 31 Juli pukul 22.00 WIB, tetapi kemudian diubah menjadi 31 Juli pukul 10.00 WIB.
Dalam perjalanan menuju bandara, jamaah baru diberi tahu bahwa maskapai yang akan digunakan adalah Saudi Airlines, bukan Lion Air sebagaimana informasi yang sebelumnya diterima jamaah. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.50 WIB, para jamaah melaksanakan salat magrib dan menunggu di area keberangkatan. Namun, menurut keterangan jamaah, tidak ada instruksi dari panitia terkait proses check-in maupun tahapan keberangkatan lainnya.
Hingga pukul 21.00 WIB, panitia baru membagikan lanyard dan kartu identitas jamaah. Pada saat itu, penerbangan disebut sudah memasuki tahap last call, sementara jamaah belum melakukan check-in dan belum masuk ke pesawat. Belakangan diketahui bahwa visa umroh jamaah baru terbit sekitar pukul 22.00 WIB sehingga proses check-in tidak dapat dilakukan dan jamaah gagal berangkat.
Setelah batal mengikuti penerbangan, jamaah menunggu hingga larut malam sambil meminta kejelasan kepada pihak panitia. Namun, menurut pengakuan jamaah, tidak ada jawaban pasti mengenai kapan keberangkatan akan dilakukan, bahkan terkesan terjadi saling lempar tanggung jawab antar panitia.
Sekitar pukul 00.00 WIB, sebuah travel lain disebut menawarkan bantuan untuk mencarikan tiket penerbangan pengganti dan diketahui masih tersedia tiket untuk penerbangan pukul 07.00 WIB keesokan harinya. Akan tetapi, pihak Travel Al ZAM ZAMI disebut keberatan menanggung biaya tiket tersebut.
Hingga pukul 03.40 WIB tanggal 1 Agustus 2026, jamaah masih berada di bandara. Selanjutnya datang bus jemputan untuk mengantar jamaah ke hotel, tetapi sebagian jamaah memilih bertahan di bandara sambil menunggu kepastian keberangkatan.
Sampai berita ini disusun, pimpinan Travel Al ZAM ZAMI, H. Faisal, beserta keluarganya disebut belum dapat dihubungi. Sebelumnya mereka dikabarkan berjanji akan melakukan mediasi dengan pihak jamaah pada pagi hari, namun hingga saat ini belum muncul memberikan penjelasan.
Menanggapi kejadian tersebut, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PERMAHI DPC Cirebon Raya menyatakan keprihatinannya dan meminta pihak travel segera memberikan pertanggungjawaban yang jelas kepada seluruh jamaah.
LKBH PERMAHI DPC Cirebon Raya, Mohamad Hikmah Yasin, S.H.,menilai peristiwa ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa apabila benar jamaah telah berada di bandara tanpa kepastian keberangkatan dan tanpa penjelasan yang memadai dari penyelenggara perjalanan.
“Apabila fakta-fakta yang disampaikan jamaah benar adanya, maka pihak penyelenggara perjalanan umroh wajib memberikan penjelasan terbuka dan bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang dialami jamaah. Jamaah memiliki hak untuk memperoleh kepastian layanan, informasi yang benar, serta perlindungan sebagai konsumen jasa perjalanan ibadah,” ujar Mohamad Hikmah Yasin, S.H. (LKBH PERMAHI DPC CIREBON RAYA)
Ia menambahkan bahwa pihaknya membuka ruang pendampingan hukum bagi jamaah yang merasa dirugikan, baik untuk menempuh upaya mediasi maupun langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendorong agar persoalan ini segera diselesaikan secara transparan dan mengedepankan itikad baik. Namun apabila tidak ada kejelasan, jamaah berhak menempuh langkah hukum untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hak-haknya,” tambahnya.
Para jamaah berharap pihak Travel Al ZAM ZAMI segera memberikan kepastian terkait jadwal keberangkatan, pengembalian biaya, maupun bentuk pertanggungjawaban lain atas keterlambatan dan kegagalan keberangkatan yang mereka alami.(Inka)




