Labuhan batu – jurnalpolisi.id
Sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelestarian lingkungan hidup di PN Rantauprapat kembali digelar, Senin 22/6/2026. Namun alih-alih masuk pokok perkara, sidang justru mentok pada satu fakta pahit: Penggugat tak mampu menghadirkan saksi dan alat bukti.
Perkara ini menyeret Yayasan Bumi Hukum Sejahtera sebagai Penggugat. Mereka menuduh adanya pelanggaran lingkungan yang merugikan masyarakat. Tuduhan terdengar besar, tapi di ruang sidang semuanya kandas saat majelis hakim meminta bukti.
Agenda pembuktian yang seharusnya jadi panggung Penggugat justru berbalik jadi ujian. Kuasa hukum Tergugat I dan II dengan tegas menyatakan, gugatan ini kosong tanpa fondasi. Dalil boleh lantang di luar, tapi hukum menuntut bukti di dalam sidang.
Majelis Hakim sejak awal sudah mengingatkan , asumsi tanpa bukti tidak akan pernah jadi kebenaran hukum. Dan benar saja, saat giliran Penggugat membuktikan, tidak satu saksi pun dihadirkan. Tidak ada dokumen, tidak ada data lapangan yang meyakinkan.
Kuasa hukum Tergugat menyebut ini bukti nyata lemahnya kesiapan Penggugat. “Gugatan boleh diajukan siapa saja. Tapi membuktikan di pengadilan itu wajib. Tanpa saksi, tanpa bukti, dalil hanya jadi wacana,” tegas mereka di hadapan hakim.
Fakta persidangan juga memperlihatkan Penggugat gagal menunjukkan batas konkret objek yang mereka tuduhkan. Padahal dalam sengketa lingkungan, titik lokasi dan dampak nyata adalah kunci. Tanpa itu, hakim tidak bisa menilai apakah benar ada kerusakan.
Pengadilan Negeri Rantauprapat sebelumnya telah menggelar Pemeriksaan Setempat di lokasi yang dipersoalkan. Hasilnya pun tidak memperkuat dalil Penggugat. Lapangan justru menunjukkan tuduhan mereka belum berdasar.
Lebih ironis, Yayasan yang menggugat justru tidak mampu menjelaskan secara detail objek tanah yang digugat. Padahal objek sengketa adalah syarat formil yang tidak bisa ditawar. Ketidakjelasan ini membuat gugatan rapuh sejak awal.
Tim kuasa hukum Tergugat menegaskan, ketidakmampuan Penggugat menghadirkan bukti adalah cermin buruknya persiapan. “Mereka hanya bermain narasi. Tapi di pengadilan, narasi tanpa bukti pasti tumbang,” ujar salah satu kuasa hukum.
Sidang pun ditunda. Majelis hakim memberi kesempatan ulang, tapi dengan catatan keras , pembuktian adalah kewajiban mutlak. Jika Penggugat tetap gagal, maka gugatan bisa dinyatakan gugur atau ditolak.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi publik. Gugatan lingkungan hidup memang penting, tapi harus disertai data, saksi, dan bukti nyata. Tanpa itu, niat baik untuk menjaga lingkungan justru berujung pada kegagalan di meja hijau.
Pada akhirnya, hukum tidak berpihak pada suara paling keras, melainkan pada fakta yang paling kuat. Dan fakta di PN Rantauprapat hari itu berkata ‘ Yayasan Bumi Hukum Sejahtera belum mampu membuktikan dalilnya.
Reporter JPN
Eka Hombing