Cilacap – jurnalpolisi.id
Seorang pria berinisial FR (20) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap karena mengedarkan obat keras tanpa izin jenis tramadol di depan sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kroya, Kamis (14/5/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Cilacap menerima informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kroya. Menindaklanjuti laporan itu, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kroya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar berikut barang bukti obat jenis Tramadol,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1.500 butir Tramadol. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp128 ribu, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut atas perintah seseorang berinisial D. Tersangka diminta mengambil paket berisi obat melalui jasa pengiriman di wilayah Perempatan Buntu, Kabupaten Banyumas. Setelah paket diterima, obat kemudian dibagi untuk mempermudah proses penjualan kembali.
Dalam aksinya, tersangka diketahui menjual satu strip Tramadol berisi 10 butir dengan harga Rp70 ribu. Ia juga mengaku akan memperoleh imbalan sebesar Rp100 ribu apabila berhasil menjual satu box obat Tramadol. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah bekerja sama dengan D dalam mengedarkan obat keras tersebut sejak awal tahun 2026.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polresta Cilacap,” tambah Ipda Galih Secahyo.
Pelaku FR dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan pidana tambahan terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk kepentingan pengembangan kasus dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. ( Arif JPN )