
BANYUWANGI, jurnalpolisi.id
Komitmen memberantas kejahatan kehutanan kembali dibuktikan Polresta Banyuwangi. Unit Reskrim Polsek Bangorejo bersama Unit Resmob Selatan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Polmob Perhutani Banyuwangi Selatan berhasil mengungkap kasus penebangan dan penguasaan kayu jati ilegal di Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Bangorejo, Kompol Hariyanto, S.H., menyampaikan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya pada Senin, 4 Mei 2026 di petak 57B Kawasan Hutan. Saat itu petugas mengamankan 2 orang dan menetapkan 8 orang lainnya sebagai DPO.
“Dari pengembangan tersebut, tim gabungan kembali mengamankan 5 orang terduga pelaku di Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kec. Bangorejo,” ujar Kompol Hariyanto, Sabtu [4/7/2026].
Identitas 5 Tersangka:
- MUJIANTO, 44 tahun, warga Dsn. Sumberjambe Rt 05 Rw 02 Ds. Temurejo, Kec. Bangorejo.
- PONIRAN alias PAERUN, 52 tahun, warga Dsn. Plaosan 1/3 Ds. Temurejo, Kec. Bangorejo.
- MUHAMMAD FEBY REYNALDI, 25 tahun, warga Dsn. Sumberjambe 1/1 Ds. Temurejo, Kec. Bangorejo.
- HARIANTO alias SONTOL, 38 tahun, wReskn. Sumberjambe 4/1 Ds. Temurejo, Kec. Bangorejo.
- MISWANTO alias IWAN, 43 tahun, warga Dsn. Sumberjambe 3/2 Ds. Temurejo, Kec. Bangorejo.
Barang Bukti Diamankan:
- 28 batang kayu jati dengan total volume 4,220 M³.
- 1 unit truk Colt Diesel Mitsubishi Nopol N 8449 EU.
- 1 unit gergaji mesin / senso.
Modus & Pasal Disangkakan
Para tersangka diduga sengaja menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang, serta mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan [SKSHH].
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf b dan c jo Pasal 12 huruf b dan c dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Ancaman hukumannya pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Kasus ini dilaporkan oleh Minto, Karyawan Perhutani, dan Edi Wibowo, Danru Polmob Benculuk, dengan dasar LP Nomor: LP/8/II/2026/SPKT/Polsek Bangorejo dan LP/B/12/V/2026/SPKT/Polsek Bangorejo tanggal 5 Mei 2026.
Tindak Lanjut
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, dan akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum lebih lanjut.
“Polri bersama Perhutani tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal logging. Hutan adalah warisan anak cucu kita, harus kita jaga bersama,” tegas Kompol Hariyanto.(Boby)




