Bengkalis jurnalpolisi.id
Desa Titi Akar menggelar kegiatan Gebyar Doorprize Undian Berhadiah bagi masyarakat yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026, bertempat di Aula Berkat Mufakat Maju Bersama Desa Titi Akar.
Acara tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah desa kepada masyarakat wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Kegiatan ini juga didukung oleh dana Silpa bagi hasil pajak dan retribusi daerah Desa Titi Akar Tahun 2025.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Rupat Utara, Bapak Rizky Subagia Efendi, S.STP., M.Si., Penjabat Kepala Desa Titi Akar, Adi Putra, S.Pd.I., M.A.P., Kepala UPT Bapenda Rupat Utara yang diwakili oleh Bapak Norohim, Ketua BPD Desa Titi Akar Afrizal, Pendamping Desa Ekonomi Jonianto, serta Pendamping Lokal Desa Susanto. Selain itu, perangkat desa dan masyarakat wajib pajak yang telah melunasi PBB-P2 Tahun 2025 juga hadir memeriahkan kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Penjabat Kepala Desa Titi Akar menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Ia juga menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan bagi desa.
Gebyar doorprize ini semakin meriah dengan disediakannya sekitar 100 unit hadiah menarik. Beberapa hadiah utama yang diperebutkan antara lain kulkas atau lemari es, mesin cuci, sepeda, serta berbagai hadiah hiburan lainnya.
Antusiasme masyarakat terlihat tinggi sepanjang acara, terutama saat pengundian hadiah berlangsung. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang apresiasi, tetapi juga mempererat kebersamaan antara pemerintah desa dan masyarakat.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang.
Penulis. Asmadi