Bangkalan – jurnalpolisi.id
Dugaan adanya praktik penyelesaian perkara secara tidak transparan atau yang dikenal dengan istilah “86” dalam penanganan kasus rokok ilegal mencuat di wilayah hukum Polsek Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura. Informasi tersebut menjadi perbincangan di tengah masyarakat setelah sejumlah sumber menyebut adanya operasi penindakan rokok ilegal yang dilakukan cukup intensif.
Seorang mantan oknum penyidik dan mantan Kanit Binmas yang ditemui wartawan di sekitar Mapolsek Klampis menyebutkan bahwa operasi penertiban rokok ilegal disebut kerap dilakukan. Menurut keterangannya, kegiatan operasi bahkan berlangsung hampir setiap hari.
“Memang sering ada operasi penangkapan rokok ilegal,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Plt Kanit Reskrim Polsek Klampis membenarkan adanya penindakan terhadap pemilik rokok ilegal. Namun terkait dugaan adanya praktik “86”, pihaknya belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kapolsek Klampis AKP Heri Dwi Irawanto S.Sos juga memberikan tanggapan saat dihubungi wartawan. Ia membenarkan adanya penanganan kasus rokok ilegal di wilayahnya. Terkait dugaan pungutan liar maupun praktik penyimpangan oknum anggota, Kapolsek menyatakan akan melakukan evaluasi dan pembenahan internal.
“Kedepan akan kami perbaiki supaya lebih baik dan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas agar tidak terjadi lagi dugaan pungli,” ujar Kapolsek.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalankan ibadah haji dan meminta agar semua pihak bersabar menunggu kepulangannya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Di sisi lain, sejumlah warga sekitar Polsek Klampis mengaku mengetahui adanya aktivitas penindakan rokok ilegal yang dilakukan aparat. Bahkan seorang pemilik warung di depan Mapolsek menyebut isu adanya penyelesaian perkara secara damai sudah menjadi pembicaraan masyarakat setempat.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti hukum yang menunjukkan adanya pelanggaran pidana maupun keterlibatan oknum tertentu sebagaimana yang beredar di masyarakat. Karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih sebatas dugaan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pihak media juga mengaku telah melayangkan surat pengaduan kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto S.H., M.H., dengan harapan adanya pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan penyimpangan oknum aparat dalam penanganan kasus rokok ilegal tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.( SH/Tim)