MALANG – jurnalpolisi.id
Dugaan praktik jual beli kios atau los di kawasan Pasar Induk Gadang, Kota Malang, menjadi sorotan setelah sejumlah pedagang menyampaikan pengaduan kepada pihak yang mengatasnamakan tim investigasi anti korupsi dan awak media.
Berdasarkan keterangan beberapa pedagang yang ditemui di kawasan pasar, terdapat transaksi pembelian kios dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Salah seorang pedagang mengaku pernah membeli dua kios berukuran sekitar 1,70 x 2 meter dengan total pembayaran sebesar Rp90 juta secara tunai.
Menurut pengakuannya, transaksi dilakukan tanpa disertai dokumen resmi kepemilikan maupun surat perjanjian yang sah. Pedagang tersebut juga mengaku sempat menerima pengembalian sebagian uang dari pihak yang menawarkan kios.
“Awalnya saya membeli dua kios dengan total Rp90 juta secara tunai. Namun saya tidak menerima dokumen resmi apa pun,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Selain itu, pedagang lain juga mengaku pernah melakukan pembayaran hingga Rp300 juta untuk mendapatkan kios di area pasar. Ia menyebut hanya diminta menyerahkan fotokopi KTP, kartu keluarga, dan tanda tangan di atas materai tanpa memperoleh bukti kepemilikan resmi.
Tim yang melakukan pendalaman di lapangan menyebut lokasi kios yang diperjualbelikan diduga berada di atas aset milik Pemerintah Kota Malang. Karena itu, legalitas transaksi tersebut dipertanyakan dan dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Pihak pelapor menduga terdapat oknum tertentu yang memanfaatkan fasilitas pasar untuk kepentingan pribadi. Dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk kemungkinan adanya oknum aparatur, disebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Pasar Induk Gadang maupun Pemerintah Kota Malang terkait dugaan transaksi tersebut.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam dugaan jual beli kios tersebut.
Rilis: matsa’e