Labuhan batu Jurnal Polisi.id
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum lingkungan hidup No. 12/Pdt.G/2026/PN Rap kembali ditunda, Senin 15/6/2026. Agenda pembuktian Penggugat Yayasan Bumi Hukum Sejahtera gagal jalan karena saksi dan alat bukti tak dihadirkan di PN Rantauprapat.
Sidang dihadiri Majelis Hakim, kuasa hukum Tergugat I-II, Kejaksaan Tinggi, dan PTPN III. Karena Penggugat kosong bukti, hakim menunda sidang ke pekan depan. Penundaan ini mempertegas lemahnya kesiapan dalil gugatan sejak awal.
Padahal PN Rantauprapat sudah turun lapangan lewat Pemeriksaan Setempat pada 5/6/2026. Faktanya, Penggugat tetap gagal tunjukkan patok batas konkret antara HGU PTPN III dengan tanah masyarakat yang digugat.
Kuasa hukum Tergugat I-II dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan & Partners menyebut gugatan kabur. “Penggugat hanya berasumsi tanah klien kami masuk HGU, tapi nol bukti di lapangan maupun sidang,” tegas tim hukum.
Kejanggalan makin jelas dari keterangan Kasian selaku Tergugat II. Ia hanya pekerja, bukan penguasa 10 hektare seperti dituduh. Ironisnya, Penggugat klaim tanah masuk HGU PTPN III tapi tetap gugat PTPN III. Logikanya tabrakan.
Beriman Panjaitan, S.H., M.H. menegaskan objek 20.000 m² di Aek Paing Atas sah milik kliennya. Tanah sawah itu dibeli legal dari masyarakat dan tidak pernah masuk HGU PTPN III. Gugatan disebut “obscuur libel” karena fakta hukumnya amburadul.
Kontradiksi lain: PTPN III sendiri tak pernah klaim ada penyerobotan. Jika bicara kerusakan lingkungan, seharusnya KLHK atau DLH dilibatkan. Faktanya instansi teknis itu absen, sehingga gugatan error in persona dan cacat formil.
Saat PS berlangsung, Penggugat juga nihil bukti kerusakan ekologis. Tergugat hanya mengelola sawah milik sendiri secara wajar. Tuduhan pencemaran lingkungan dinilai asumsi tanpa data lapangan.
Bob Imanuel Panjaitan, S.H. menyorot legal standing Penggugat. Yayasan baru sah badan hukum 2025, belum genap 2 tahun seperti syarat Pasal 92 UU No 32/2009 tentang PPLH. Itu jadi celah gugatan ditolak.
Melihat rangkaian fakta PS dan sidang, kuasa hukum Tergugat yakin Majelis Hakim akan tolak gugatan atau nyatakan NO. “Keadilan harus berdasar fakta, bukan asumsi,” tutupnya.
Reporter JPN
Eka Hombing