
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama manajemen PLN UP3 Balikpapan dan Presidium Tim 11 Persatuan Ormas Asli Kalimantan (POAK) untuk membahas pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Balikpapan dan sejumlah wilayah Kalimantan Timur.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan, Senin (6/7/2026), menjadi forum penyampaian aspirasi masyarakat terkait dampak pemadaman terhadap aktivitas ekonomi, telekomunikasi, hingga distribusi air bersih.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, dan dihadiri anggota Komisi II DPRD, jajaran manajemen PLN, serta perwakilan organisasi masyarakat dan LSM yang tergabung dalam Presidium Tim 11 POAK.
Dalam kesempatan itu, Ketua Presidium Tim 11 POAK, Andin Syamsir, menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan kejelasan penyebab pemadaman listrik, kepastian jadwal pemulihan, serta akses informasi resmi agar tidak muncul simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemadaman listrik yang terjadi tanpa pemberitahuan telah mengganggu berbagai sektor, mulai dari aktivitas rumah tangga, dunia usaha, jaringan telekomunikasi, hingga pasokan air bersih yang bergantung pada pompa listrik. Ia juga mengapresiasi DPRD yang membuka ruang dialog sehingga aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada PLN.
Menanggapi hal tersebut, Manajer PLN UP3 Balikpapan, Arief Prastyanto, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas gangguan pelayanan yang terjadi.
Ia menjelaskan bahwa pemadaman listrik merupakan langkah manajemen beban yang dilakukan untuk menjaga kestabilan sistem kelistrikan Kalimantan setelah terjadi gangguan pada salah satu unit Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) milik Independent Power Producer (IPP).
Arief menegaskan bahwa gangguan tersebut bukan disebabkan oleh kekurangan pasokan batu bara, melainkan murni akibat kendala teknis pada pembangkit yang terhubung dalam Sistem Interkoneksi Kalimantan.
“Sistem kelistrikan Kalimantan saat ini sudah saling terhubung. Karena itu, apabila terjadi gangguan pada satu pembangkit besar, dampaknya dapat dirasakan di beberapa wilayah. Pengaturan beban dilakukan agar tidak terjadi gangguan yang lebih besar atau bahkan blackout,” jelasnya.
PLN juga mengungkapkan bahwa kebutuhan listrik Kota Balikpapan saat ini telah mencapai lebih dari 300 Megawatt (MW), sementara pasokan lokal masih bergantung pada sistem interkoneksi Kalimantan.
Dalam forum tersebut, PLN menargetkan proses perbaikan pembangkit yang mengalami gangguan dapat diselesaikan sekitar akhir Juli 2026, sembari terus melakukan pemulihan sistem secara bertahap.
Selain persoalan pemadaman, peserta RDPU juga menyoroti berbagai persoalan pelayanan kelistrikan, seperti penurunan tegangan yang menyebabkan kerusakan peralatan elektronik warga, transparansi perhitungan token listrik prabayar, mekanisme kompensasi pelanggan, hingga keberadaan tiang listrik yang diduga berdiri di atas lahan masyarakat tanpa penyelesaian yang jelas.
PLN menjelaskan bahwa perbedaan nominal pembelian token dengan jumlah kilowatt hour (kWh) yang diterima pelanggan disebabkan adanya konversi tarif listrik yang telah memperhitungkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Sementara itu, pemberian kompensasi kepada pelanggan tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku secara nasional.
Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, meminta PLN meningkatkan kualitas pelayanan serta merespons setiap laporan masyarakat secara cepat tanpa membedakan status pelapor.
Ia juga meminta PLN menyelesaikan persoalan pemasangan tiang listrik yang dikeluhkan warga serta memastikan seluruh proses pelayanan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami berharap setiap persoalan yang disampaikan masyarakat segera ditindaklanjuti. Pelayanan publik harus mengedepankan kecepatan, keterbukaan, dan kepastian sehingga kepercayaan masyarakat terhadap PLN tetap terjaga,” tegas Fauzi.
Sejumlah anggota DPRD turut menyoroti dampak pemadaman terhadap masyarakat. Mereka meminta PLN memberikan kepastian waktu normalisasi jaringan serta mengevaluasi sistem distribusi listrik agar gangguan serupa tidak terus berulang.
Sementara itu, perwakilan POAK dan sejumlah organisasi masyarakat juga mendorong PLN memperkuat sistem cadangan kelistrikan, meningkatkan keterlibatan tenaga kerja lokal, memperbaiki komunikasi publik, serta memberikan perhatian terhadap berbagai dampak sosial yang dirasakan masyarakat akibat gangguan listrik.
Rapat berlangsung dalam suasana kondusif dan berakhir pukul 15.00 WITA. Seluruh pihak sepakat menjadikan forum tersebut sebagai sarana membangun komunikasi yang lebih baik antara pemerintah, PLN, dan masyarakat guna mencari solusi atas persoalan kelistrikan di Balikpapan.
DPRD Kota Balikpapan memastikan akan terus mengawal tindak lanjut hasil RDPU tersebut agar proses pemulihan sistem kelistrikan berjalan sesuai target dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
( Alfian )




