
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas Samarinda–Balikpapan dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1.796 gram bruto atau hampir 2 kilogram.
Selain menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, penyidik juga mengungkap modus baru yang digunakan pelaku, yakni mengganti isi paket sabu dengan kentang olahan (frozen potato) untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Kapolda Kalimantan Timur menyatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Kaltim terkait aktivitas peredaran narkotika di Kota Balikpapan.
Pengungkapan kasus bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA ketika petugas mengamankan seorang pria berinisial IN (37) di sebuah apartemen di kawasan Balikpapan Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bekas pembungkus sabu berukuran satu kilogram yang telah diganti isinya menggunakan kentang olahan, serta dua unit telepon genggam. Meski isi paket telah diganti, penyidik menemukan sisa butiran sabu pada plastik pembungkus sehingga melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, IN mengaku menjalankan perintah tersangka NU (45) untuk mengambil paket narkotika di wilayah Balikpapan Barat, membuka paket tersebut sambil merekam video, kemudian mengganti isi paket dengan kentang olahan. Modus tersebut dilakukan agar apabila paket ditemukan aparat, yang diamankan hanyalah paket palsu, sementara sabu asli telah dipindahkan ke lokasi lain.
Berbekal keterangan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim membagi tim menjadi dua. Tim pertama mengamankan IN di Balikpapan, sedangkan tim lainnya bergerak ke Samarinda untuk menangkap NU.
Setelah berhasil diamankan, NU mengakui narkotika yang sebenarnya telah disembunyikan di lokasi lain di kawasan Balikpapan Utara. Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.30 WITA, Tim Opsnal Subdit I bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menemukan lokasi penyimpanan tersebut.
Dari lokasi itu, petugas menyita satu tas belanja berisi satu paket sabu seberat 1.046 gram bruto serta 15 paket sabu lainnya dengan berat total 750 gram bruto. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.796 gram bruto.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa NU memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial YO yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian dan masih diburu petugas. NU diduga berperan sebagai bandar yang menerima, menyimpan, memecah, dan mendistribusikan sabu kepada jaringan pengedar di wilayah Kalimantan Timur.
Penyidik menilai modus penggantian isi paket sabu dengan kentang olahan merupakan pola baru yang pertama kali berhasil diungkap dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur. Modus tersebut diduga sengaja dirancang untuk mengelabui aparat apabila paket lebih dahulu ditemukan sebelum narkotika asli dipindahkan ke tempat penyimpanan lain.
Selain narkotika seberat hampir dua kilogram, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik bekas pembungkus sabu yang telah diisi kentang olahan, satu tas belanja warna hitam, satu kotak warna cokelat, 15 plastik klip berisi sabu, serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolda Kalimantan Timur menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai cara untuk menghindari penindakan aparat. Meski demikian, kejelian penyidik berhasil membongkar modus tersebut sehingga hampir dua kilogram sabu dapat diamankan sebelum beredar di tengah masyarakat.
“Polda Kalimantan Timur berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.
Kami akan terus melakukan pengembangan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok dari luar Kalimantan Timur, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolda Kaltim.
( Alfian )




