Balikpapan jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar praktik home industri narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing seorang perempuan berinisial AS yang diduga berperan sebagai pengedar serta pria berinisial OH yang diduga menjadi peracik sabu rumahan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran narkotika di wilayah Balikpapan.
“Tim Subdit 3 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi narkotika di wilayah Balikpapan,” ujar Kombes Pol. Romylus dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin AKBP Agus Sunandar melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka AS pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 00.15 Wita di salah satu hotel di Balikpapan yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka AS, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 6,23 gram dan 5,29 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka OH yang sebelumnya telah masuk dalam target operasi kepolisian.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap OH di kediamannya di Balikpapan. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah alat serta bahan kimia yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu secara mandiri di dalam rumah tersangka.
“Temuan alat dan bahan tersebut menguatkan dugaan adanya home industri narkotika yang dijalankan tersangka,” kata Romylus.
Polisi juga mengungkap bahwa OH merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas dari penjara, ia diduga kembali menjalankan bisnis narkoba dengan memproduksi sabu sendiri dari rumahnya.
Selain memasok sabu kepada AS untuk diedarkan di sejumlah hotel, OH juga diduga mengedarkan sabu hasil racikannya ke beberapa lokasi lain di Balikpapan dengan metode “jejak”, yakni menempatkan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Pol. Romylus menegaskan pemberantasan narkotika menjadi perhatian serius Kapolda Kaltim Irjen Pol.
Endar Priantoro. Karena itu, jajaran Ditresnarkoba bersama kepolisian wilayah terus menggencarkan pengungkapan kasus narkotika di berbagai daerah di Kalimantan Timur.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami terus melakukan penindakan untuk memastikan wilayah Kalimantan Timur terbebas dari peredaran dan produksi narkotika,” tegasnya.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan kepolisian 110 atau kanal pengaduan resmi lainnya.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkas Romylus.
( Alfian )