
SAMARINDA – jurnalpolisi.id
Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak yang terjadi di Jalan Ulin, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 14.40 WITA, ketika korban hendak berangkat mengaji ke TPA Al-Muna 03 bersama dua orang temannya.
Berdasarkan laporan kepolisian, korban dan kedua temannya berjalan kaki menuju tempat mengaji. Di tengah perjalanan, seorang pria kemudian menghampiri mereka dan bertanya, “Kamu kelas berapa?”
Karena merasa takut, korban dan kedua temannya tidak menjawab pertanyaan tersebut. Kedua teman korban kemudian berlari meninggalkan korban sehingga korban berada seorang diri bersama terlapor.
Dalam kondisi tersebut, terlapor diduga menyentuh bagian pundak kanan korban, kemudian melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Korban yang saat itu merasa kaget dan takut kemudian berupaya menepis tangan terlapor dan langsung berlari menuju tempat mengaji.
Setibanya di TPA, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kedua temannya. Peristiwa itu kemudian disampaikan kepada ibu korban yang selanjutnya melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang untuk ditindaklanjuti.
Pelaku Diamankan Dua Hari Kemudian
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan terlapor.
Hasil penyelidikan membawa petugas kepada seorang pria berinisial HI (30), warga Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Petugas kemudian mengamankan HI pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Jalan Ulin, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Selanjutnya, terlapor dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terlapor Mengakui Perbuatannya
Dalam pemeriksaan awal, terlapor disebut mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, tindakan tersebut dilakukan ketika korban sedang berjalan bersama teman-temannya menuju tempat mengaji.
Polisi saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna hitam dan satu lembar celana jeans warna hitam.
Adapun langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi menerima laporan, memeriksa pelapor, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan terlapor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani Polsek Sungai Kunjang dengan sangkaan pasal sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
( Alfian )




