BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Sosial terus berupaya meningkatkan akurasi dan transparansi penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta mempersiapkan peluncuran Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang akan memudahkan masyarakat mengakses layanan sosial secara digital.
Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, H. Arfiansyah, S.T., M.Si., saat ditemui di kantornya, Kamis (18/6/2026), menjelaskan bahwa seluruh program bantuan sosial yang dijalankan pemerintah saat ini mengacu pada DTSEN sebagai basis data nasional yang menjadi pedoman dalam penyaluran berbagai program kesejahteraan sosial.
Menurutnya, Dinas Sosial memiliki tugas melakukan fasilitasi terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terdiri dari berbagai kelompok rentan, seperti lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa, serta kelompok masyarakat lainnya yang membutuhkan perlindungan sosial.
“Seluruh program bantuan sosial yang diberikan pemerintah menggunakan basis data DTSEN. Data ini menjadi acuan utama agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” ujar Arfiansyah.
Ia menjelaskan, dalam DTSEN terdapat sistem pemeringkatan kesejahteraan sosial yang dibagi ke dalam 10 desil atau kelompok tingkat kesejahteraan.
Masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 menjadi prioritas penerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Sementara masyarakat pada desil 1 hingga 5 berhak memperoleh perlindungan melalui program jaminan kesehatan.
“Semakin tinggi tingkat desil, maka semakin baik kondisi ekonominya. Oleh karena itu, penerima bantuan sosial difokuskan pada kelompok masyarakat yang berada pada tingkat kesejahteraan paling rendah,” jelasnya.
Untuk memastikan data penerima bantuan tetap akurat, pemerintah secara berkala melakukan pemutakhiran data. Pembaruan data dilakukan setiap bulan melalui kelurahan dan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan sebelum dikirim ke pemerintah pusat untuk diverifikasi kembali.
Arfiansyah mengungkapkan bahwa Pemerintah Pusat bersama Kementerian Sosial dan tim percepatan digitalisasi tengah mengembangkan Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos), sebuah aplikasi berbasis web yang memungkinkan masyarakat melakukan pembaruan data secara mandiri.
Kota Balikpapan menjadi salah satu dari 42 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai daerah perluasan implementasi digitalisasi perlindungan sosial tersebut.
“Melalui Portal Perlinsos, masyarakat nantinya dapat memperbarui data secara mandiri, mengajukan usulan penerima bantuan sosial, hingga menyampaikan sanggahan apabila terdapat data yang dianggap tidak sesuai,” katanya.
Selain memberikan kemudahan akses, sistem digital tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial sehingga dapat mengurangi potensi kesalahan data penerima.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Balikpapan, Bahrian, menjelaskan bahwa data kesejahteraan masyarakat bersifat dinamis sehingga membutuhkan pembaruan secara berkelanjutan.
Berdasarkan data terakhir, jumlah penduduk yang tercatat dalam DTSEN di Kota Balikpapan mencapai sekitar 260 ribu jiwa.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 4.000 keluarga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
“Data sosial ekonomi masyarakat selalu berubah. Karena itu pemutakhiran harus terus dilakukan agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini,” ujarnya.
Bahrian menambahkan, masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar dalam DTSEN dapat mengajukan usulan melalui kantor kelurahan setempat.
Setiap kelurahan telah memiliki petugas pengelola data yang bertugas melakukan verifikasi dan penginputan usulan warga.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan keberatan atau melaporkan penerima bantuan yang dianggap tidak layak melalui aplikasi Cek Bansos yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Sosial.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan data tetap valid. Jika ada warga yang dianggap tidak layak menerima bantuan atau ada warga yang berhak namun belum terdata, masyarakat dapat melaporkannya melalui mekanisme yang tersedia,” jelas Bahrian.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Dinas Sosial Kota Balikpapan juga terus menjalankan program pemberdayaan ekonomi. Pada tahun 2026, sebanyak 100 penerima manfaat akan memperoleh bantuan usaha ekonomi produktif yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Di akhir keterangannya, Arfiansyah mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan pembaruan data kependudukan dan sosial agar seluruh program perlindungan sosial dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Dengan data yang akurat, bantuan sosial akan semakin tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya.
( Alfian )