Balikpapan – jurnalpolisi.id
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang bersih, transparan, objektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
Komitmen tersebut dituangkan melalui surat edaran yang mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB, baik di tingkat provinsi maupun satuan pendidikan SMA, SMK, dan MA, untuk menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan proses penerimaan peserta didik baru.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan sekaligus memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dalam pakta integritas tersebut, para penyelenggara SPMB diharapkan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, akuntabilitas, transparansi, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan peserta didik maupun masyarakat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur juga menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan siswa baru harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap bentuk pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun praktik percaloan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak sekolah diminta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait mekanisme, persyaratan, jalur penerimaan, hingga tahapan seleksi guna menghindari kesalahpahaman dan potensi penyimpangan selama proses SPMB berlangsung.
Kebijakan penandatanganan Pakta Integritas ini diharapkan menjadi instrumen pengawasan yang efektif untuk mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang baik serta menjamin setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang adil dalam mengakses pendidikan.
Dengan adanya komitmen bersama tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berlangsung lancar, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
( Alfian )