
Merangin – jurnalpolisi.id
Seorang oknum kepala desa (kades) dan seorang oknum kepala dusun (kadus) di Kabupaten Merangin diduga menerima uang dari seorang perempuan berinisial AN (38), istri AS (48), yang saat ini berstatus sebagai terduga dalam perkara dugaan pencabulan.
Kepada awak media pada Sabtu (11/7/2026), AN mengaku menyerahkan uang kepada kedua oknum perangkat desa tersebut karena berharap suaminya dapat dibantu dalam menghadapi persoalan hukum yang sedang dijalaninya.
Menurut pengakuan AN, ia meminta bantuan agar perkara yang menjerat suaminya tidak berlanjut ke proses hukum dengan alasan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
AN menjelaskan, saat mendatangi rumah oknum kepala desa, dirinya disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Saat itu ia hanya memiliki uang tunai Rp5 juta yang kemudian diserahkan langsung. Sisa Rp10 juta, menurut pengakuannya, ditransfer ke rekening istri oknum kepala desa pada keesokan harinya.
Selain itu, AN juga mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp15 juta oleh seorang oknum kepala dusun. Permintaan tersebut, menurut AN, dipenuhi.
Namun, setelah persoalan tersebut diketahui publik dan menjadi perhatian media, AN mengaku meminta seluruh uang yang telah diserahkannya dikembalikan. Berdasarkan pengakuannya, oknum kepala dusun baru mengembalikan Rp10 juta, sedangkan sisa Rp5 juta disebut telah digunakan dan dibagikan kepada sejumlah pihak. Pernyataan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.
Merasa dirugikan, AN meminta agar seluruh uang yang telah diserahkannya dikembalikan secara utuh.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media Jurnal Polisi News mendatangi kediaman oknum kepala desa guna meminta klarifikasi. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Setelah menunggu sekitar empat jam, awak media menitipkan pesan melalui istrinya agar yang bersangkutan menghubungi pihak media.
Sekitar pukul 19.00 WIB, oknum kepala desa kemudian menghubungi awak media melalui sambungan telepon. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak berada di rumah karena sedang mengambil bambu untuk keperluan menanam timun dan kacang panjang.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan uang tersebut melalui aplikasi WhatsApp, oknum kepala desa pada awalnya membantah telah meminta uang. Ia menyatakan uang tersebut diberikan secara sukarela oleh AN.
Namun, berdasarkan hasil konfirmasi yang berlangsung sekitar satu jam, oknum kepala desa kemudian mengakui pernah meminta uang sebesar Rp30 juta. Menurut keterangannya, AN hanya mampu menyerahkan Rp15 juta.
Ketika ditanya mengenai penggunaan uang tersebut, oknum kepala desa menyatakan uang itu telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia juga menyampaikan kesediaannya untuk mengembalikan uang sebesar Rp15 juta kepada AN secara bertahap.
Tawaran tersebut ditolak oleh keluarga AN. Mereka meminta agar pengembalian dilakukan sekaligus karena, menurut AN, dana tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan pendidikan keponakannya yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual serta biaya perjalanan keluarga korban ke Pulau Jawa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan penerimaan uang tersebut.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan pengakuan para pihak. Kebenaran materiilnya masih memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jurnalpolisi.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(TIM JPN)




