
Padangsidimpuan , Jurnalpolisi.id
Penanganan kasus penemuan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja seberat 6,8 kilogram di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan memasuki babak baru.
Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan telah menetapkan delapan narapidana sebagai tersangka dan menyatakan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, kepada wartawan Jurnalpolisi.id, Sabtu (25/7/2026), mengatakan bahwa penyidikan telah berkembang dan seluruh tersangka merupakan warga binaan pemasyarakatan.
“Sudah ada perkembangan. Sudah ada delapan tersangka, dan tersangkanya berstatus narapidana semua. Berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,” ujar AKP Juli Purwono.
Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial J.H., A.H., F.T. alias U., A.R., M., A.Hsb., S.H., dan H.Hsb. Menurut penyidik, masing-masing memiliki dugaan peran yang akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.
Di sisi lain, perkembangan perkara ini juga mendapat perhatian dari Eks Jovi Andrea Bachtiar. Melalui unggahan di akun TikTok miliknya, Jovi mengimbau Kapolres Padangsidimpuan agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, serta berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.
Jovi menyebut adanya informasi yang berkembang di kalangan warga binaan bahwa F.T alias U membantah barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkap adanya informasi yang menyebut barang bukti diduga berkaitan dengan seorang tahanan pendamping KPLP berinisial K. Menurutnya, informasi tersebut perlu diuji melalui proses penyidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Jovi menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan dalam proses hukum. Ia meminta penyidik mengembangkan perkara apabila ditemukan fakta atau alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan siapa pun dalam masuknya barang yang diduga narkotika ke dalam lapas.
Selain itu, Jovi menyampaikan pandangannya bahwa apabila penyidik tidak dapat membuktikan keterlibatan seseorang berdasarkan alat bukti yang sah atau tidak mampu mengungkap pihak yang sebenarnya bertanggung jawab, maka proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan tidak mengorbankan pihak yang tidak terbukti bersalah.
Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi dari kemampuan aparat mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Padangsidimpuan menyatakan proses penyidikan telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Sementara itu, berbagai informasi yang berkembang di luar hasil penyidikan resmi masih menjadi bagian dari klaim yang belum teruji di pengadilan.
Oleh karena itu, kebenaran materiil atas seluruh dugaan dalam perkara ini akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(P.Harahap)




