
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Meski upaya pemberantasan telah dilakukan, keberadaan mafia tanah di wilayah Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan langkah lebih tegas dan sistematis dari Pemerintah serta penegak hukum.
Menurut Tim Non Litigasi ahli waris dari pasangan Tn. Pietro Antonio Ursone dengan Ny. Oerki, kejahatan mafia tanah di wilayah Kecamatan Lembang tidak terjadi begitu saja, tetapi melibatkan aktor-aktor yang berperan dalam kelompok terstruktur.
“Keberadaan dan pergerakan mafia tanah di Lembang itu sudah lama ada, bukan baru-baru ini. Tidak sedikit ‘orang pemerintah’ sendiri yang main mata dengan mafia tanah untuk menggasak hak orang lain. Cerdik dan liciknya mereka dalam beraksi melibatkan para oknum berseragam, mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, hingga ke Provinsi. Bahkan, mafia tanah ini tidak akan ragu-ragu meminta keadilan pada oknum berseragam yang telah dibeli harga dirinya,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Dia melihat di wilayah Kecamatan Lembang terdapat jaringan besar yang menggerakkan kejahatan pertanahan dalam skala luas, yang tujuannya merusak tatanan agraria. Sementara kelompok yang lebih kecil beroperasi dengan tingkat eskalasi ekonomi yang berbeda.
Kemudian, sambung Tim Non Litigasi ahli waris dari pasangan Tn. Pietro Antonio Ursone dan Ny. Oerki menjelaskan, aksi mafia tanah tidak hanya berdampak pada kepemilikan tanah secara individu, tetapi juga mengganggu perekonomian, stabilitas hukum, dan sosial.
Dampak mafia tanah terhadap perekonomian di Kecamatan Lembang sangat signifikan berpengaruh, dia pun menambahkan, bilamana lahan berpotensi ini tidak tersandera oleh mafia, kemungkinan besar masyarakat bisa menikmati manfaat ekonomi yang diharapkan.
“Terbukti, Kecamatan Lembang merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi untuk Pemda KBB, sumber salah satu diantaranya keberadaan Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU). Kami dapat informasi perputaran uang di KPSBU itu mencapai Rp 7 miliyar per hari, belum dari destinasi wisatanya, belum lagi parkir, hotel dan lainnya. Jika tidak ada peran mafia tanah di Lembang sudah barang tentu masyarakat pasti merasakan manfaat dari semua potensi yang ada di Lembang,” paparnya.
Namun mirisnya, dampak dari keberadaan, peran mafia tanah dan jaringannya membuat masyarakat di Kecamatan Lembang merasakan kesejahteraan tak merata.
Selain itu, Tim Non Litigasi ahli waris dari pasangan Tn. Pietro Antonio Ursone dan Ny. Oerki ini menyoroti permasalahan pertanahan di wilayah Kecamatan Lembang yang semakin kompleks yang diduga akibat lemahnya regulasi dan dualisme hukum.
Ia juga mengungkapkan, bahwa salah satu penyebab utamanya adalah didukungnya mafia tanah oleh oknum berseragam yang telah dibeli harga dirinya adalah, adanya celah dalam regulasi yang memungkinkan konspirasi di berbagai tingkat instansi Pemerintahan, sehingga mafia tanah dan jaringannya dengan berani melakukan manipulasi data pertanahan.

“Sekarang saya melihat Lembang ini dalam keadaan krisis keamanan kepemilikan tanah. Peristiwa dimulai dari terungkapnya modus operandi mantan Kepala Desa Cibogo yang memanipulasi data pertanahan sampai melibatkan Kepala Desa Cikole aktif, Kepala Desa Cibogo aktif dan satu ASN aktif yang bertugas di Kecamatan Lembang. Walaupun Sekdes Cibogo sebagai terduga pelaku pencoretan letter C Desa yang saat ini jadi Kades nggak ikut terjerat hukum, tapi kita sudah tahu dia termasuk orang yang terindikasi bermasalah, diduga turut serta membantu perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut Tim Non Litigasi ahli waris dari pasangan Tn. Pietro Antonio Ursone dan Ny. Oerki menuturkan, pembayaran sewa tanah atas lahan Kantor Kecamatan Lembang oleh beberapa orang Camat kepada Pemerintah Desa Pagerwangi dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD KBB.
“Permasalahan tanah nggak hanya terjadi ditingkat Desa saja, campur tangan mafia dan jaringannya itu juga terjadi ditingkat Kecamatan. Masalah yang satu ini cukup menjijikan sih menurut saya, ini soal pembayaran sewa lahan Kantor Kecamatan Lembang sebesar Rp 22.000.000,- per tahun. Pemdes Pagerwangi ini terindikasi melakukan pungutan liar karena nggak bisa menunjukkan alas hak bukti kepemilikan atas lahan Kantor Kecamatan, begitu juga beberapa orang Camat di Kecamatan Lembang terindikasi merugikan keuangan daerah (negara),” bebernya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Desa Pagerwangi hanya memiliki ‘Fotocopy Kutipan SK Kepala Inspeksi Jawa Barat nomor: 297/INSP.HP/1971 tertanggal 30 Oktober 1971’ tentang persetujuan pemberian Hak Pakai seluas 25.750 m² yang berasal dari Erpacht Vorp. 673 atasnama Antonio Domenico De Biasi (tanpa ada aslinya) yang dijadikan dasar untuk melakukan pungutan, dan mengikuti tradisi Kepala Desa Pagerwangi sebelumnya.
“Jika Pemerintah Desa Pagerwangi melakukan pungutan sewa dengan mengacu pada ‘Fotocopy Kutipan SK Kepala Inspeksi Jawa Barat tahun 1971’, mengapa pemasangan plang aset di lahan Kantor Kecamatan Lembang tertulis luasnya hanya 11.000 m². Sedangkan, Kepala Inspeksi Jawa Barat dalam SK-nya itu memberikan persetujuan Hak Pakai kepada Pemdes Pagerwangi seluas 25.750 m². Lalu kemana 14.750 m² sisanya, dan apakah mereka tahu batas-batasnya,” tanya dia tegas.
Tim Non Litigasi ahli waris dari pasangan Tn. Pietro Antonio Ursone dan Ny. Oerki juga mengingatkan, bahwa pentingnya ketelitian dan kewaspadaan Pemerintah Desa maupun Kecamatan dibidang pertanahan.
“Apakah bisa fotocopy SK tersebut dijadikan alas hak bukti kepemilikan, dan dijadikan dasar pungutan sewa atas lahan Kantor Kecamatan? Jadi, berhati-hati itu sangat penting, jangan sampai teledor, pada akhirnya malah berurusan dengan aparat penegak hukum, ingat pertanahan ini ada jejak administrasi,” imbuhnya.

Adapun bukti lain yang didapat oleh Tim Non Litigasi ahli waris dari pasangan Tn. Pietro Antonio Ursone dan Ny. Oerki berupa surat perjanjian sewa tanah kas Desa antara Kepala Desa Pagerwangi Agus Ruhidayat dengan Camat Lembang, salah satu diantaranya Camat Dudi Supriadi tertanggal 03 Januari 2023.
Anehnya, dalam surat perjanjian sewa tanah kas Desa Pagerwangi itu tercantum dalam pasal 1 disebutkan, bahwa luas tanah yang di sewa hanya kurang lebih 1.100 m². Sedangkan, menurut hasil pengukuran ATR/BPN KBB luas Kantor Kecamatan Lembang itu 1.930 m² dan luas rumah dinas 321 m².

Ditambah lagi dengan permasalahan tanah yang belum terselesaikan di tingkat Pemerintahan Daerah atas sebidang lahan yang terletak di Jalan Raya Panorama Lembang seluas 9.391 m², yakni aset Lapang Gunungsari yang dikuasai oleh pihak lain.
Hasil sementara Tim Investigasi Jurnal Polisi News dilapangan, mencium aroma dugaan rekayasa data pertanahan yang diduga melibatkan aktor-aktor yang berperan dalam kelompok terstruktur demi lahan tersebut yang kini diatasnya telah berdiri 18 unit ruko.
Bahkan, konon lahan tersebut kini sudah beralih menjadi hak milik atasnama Iwan Santoso. Dengan munculnya sertifikat hak milik tersebut, sampai dengan saat ini menimbulkan konflik yang harus diurai benang merahnya.
Karenanya, berbagai kalanganpun angkat bicara mendesak dan menuntut Pemda KBB untuk dapat merebut kembali aset Pemda yang notebene juga adalah milik masyarakat KBB.
Ironisnya, Bupati Bandung Barat Abubakar, pada saat itu bagai kecolongan atas ketidaksigapan jajaran dan anak buahnya dalam menjalankan amanat kewenangan beberapa pejabatnya dalam mengamankan aset Pemda KBB tersebut.
Tak heran bila kualitas dan loyalitas serta kinerja jajaran pejabat KBB diragukan oleh berbagai kalangan pada masa itu. Karena dinilai tak mampu menjalankan amanat masyarakat KBB melalui jabatan yang diembannya.
Selain itu, indikasi permasalahan ditingkat Pemerintah Kabupaten juga terjadi yang diduga melibatkan instansi vertikal.

Belum lama ini diberitakan, hibah atau pemberian tanah dari Pemda KBB kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menuai kontroversi di kalangan aktivis dan para tokoh masyarakat Bandung Barat. Bahkan, sejumlah para tokoh menyebut, hibah aset tersebut ke instansi vertikal ini diduga adanya syarat dengan kepentingan.
Pasalnya, dengan terbitnya Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemda KBB dengan dengan Kejati Jabar dugaan terjadinya konflik kepentingan semakin mencuat. Mengingat, beberapa tahun kebelakang tak sedikit indikasi permasalahan di lingkungan Pemda KBB bergulir di Kejati Jabar.
Disisi lain, tokoh masyarakat Lembang yang namanya enggan disebut juga menyoroti legalitas bukti kepemilikan Pemda KBB atas lahan pacuan kuda yang di hibahkan kepada Kejati Jabar.
Ditambah lagi, sorotan juga tertuju pada terbitnya Sertifikat Hak Pakai Kejati Jabar dengan NIB: 10.31.000053613.0 atas lahan pacuan kuda seluas 88.730 m² itu yang diduga terbit dalam waktu yang sangat singkat, kurang lebih 2 jam lewat 30 menit.
Padahal, menilik fakta rill di lapangan, teridentifikasi lahan pacuan kuda masih tercatat “EIGENDOM IN AANVRAG” di buku letter C Desa Cibogo milik Ny. Oerki.

Hingga pemberian hibah aset berupa tanah seluas 88.730 m² yang diserahkan oleh Pemda KBB kepada Kejati Jabar disikapi oleh LSM TRINUSA DPD JAWA BARAT yang menyatakan keprihatinan serius sekaligus mendesak para aparat pengawas untuk turun tangan pada persoalan hibah tersebut.
Lembaga tersebut dalam pernyataan resminya pun menegaskan, bahwa prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pancasila Sila Ke-5 tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pengamanan hukum segelintir pejabat.
Atas adanya rekam jejak tersebut, menurut Tim Non Litigasi ahli waris dari pasangan Tn. Pietro Antonio Ursone dengan Ny. Oerki, hal ini diduga kuat mencerminkan mentalitas pelayan masyarakat yang dapat membahayakan negara.
“Syarat utama berdirinya sebuah negara adalah memiliki kedaulatan atas wilayah darat, laut, dan udara. Jika salah satu dari tiga aspek tersebut terancam, maka negara cepat atau lambat perlahan akan hancur, karena stabilitas hukum sudah terganggu, begitu juga dengan perekonomian dan sosial,” tandasnya.
Pada kesempatan ini, dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Lembang, umumnya KBB untuk lebih waspada dalam menjaga kepemilikan tanahnya dan memanfaatkannya sesuai asas hukum yang berlaku. Selain itu, ia mendorong masyarakat untuk melaporkan indikasi mafia tanah kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti laporan tersebut.
Tak berhenti sampai disitu, diakhir konfirmasinya Tim Non Litigasi ahli waris dari pasangan Tn. Pietro Antonio Ursone dan Ny. Oerki ini berpandangan, penyelesaian masalah mafia tanah tidak sekedar mengandalkan aturan semata. Tapi memastikan kepemimpinan yang tepat dan pegawai yang memiliki integritas tinggi.
Segala aturan yang tidak logis, menurutnya tidak perlu diikuti. Kenyataannya 99 persen masalah pertanahan ini justru berasal dari dalam, bukan dari luar. Ia pun menekankan, bahwa Kementerian ATR/BPN harus lebih tegas dalam menindak mafia tanah dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.
“Kementerian harus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memanfaatkan tanah dengan benar. Jangan biarkan lahan terlantar, karena itu hanya akan membuka peluang bagi mafia tanah,” tuturnya.
Tim Non Litigasi ahli waris dari pasangan Tn. Pietro Antonio Ursone dan Ny. Oerki juga menyarankan, agar Kementerian ATR/BPN perlu membenahi birokrasi internal dengan melakukan pembukaan akses informasi dan data-data penuntasan kasus mafia tanah. Hal ini akan mendorong ATR/BPN di setiap daerah yang berintegritas dan terpercaya. Selain itu, langkah ini akan mendorong partisipasi rakyat untuk sama-sama memberantas mafia tanah.
Penguatan pengawasan pertanahan dan pemberantasan mafia tanah dituntut harus sejalan dengan agenda Asta Cita Pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum, reformasi birokrasi, perlindungan hak masyarakat, serta pembangunan tata kelola pertanahan yang transparan dan berkeadilan. **(RED/Tim).




