Langkat. Jurnalpolisi.id
Aktifitas Galian C jenis batuan yang berada di aliran sungai objek wisata Karang Taruna Desa Bukit Mas,Kecamatan Besitang,Kabupaten langkat.Bebas beroperasi dan menjadi perhatian publik.kegiatan ini,Notabene diawasi oleh Sekretaris Desa Bukit Mas/ Pengawas Proyek (Musa Tarigan).Sabtu(18/4/2026)
Sorotan Tajam pun mencuat dari Warga,ketika nama Sekretaris Desa Bukit Mas muncul sebagai pengawas di Galian C dan minimnya pelayanan Masyarakat.ketika Awak Media ini melakukan penelusuran lebih lanjut dan Berhasil mengkonfirmasi.saat mempertanyakan mulai dari Surat izin dan pengelolanya siapa?”Musa Tarigan(Sekdes) menuturkan,Surat izin Ada Bg.Namun, tidak diperlihatkan.Kuat dugaan,kegiatan ini Ilegal.lanjut,mengenai keterlibatannya dalam kegiatan ini,membenarkan sebagai pengawas dan PAD ke Desa senilai 15.000/ Unit”.Tuturnya.
Salah seorang Warga / Pemerhati Lingkungan setempat yang enggan disebutkan Namanya mengungkapkan keresahannya terhadap dampak yang mulai dirasakan.”mulai dari debu,jalan rusak dan berlobang.Tak hanya itu,kerusakan lingkungan menjadi ancaman serius.Eksploitasi tanpa kontrol berpotensi menyebabkan banjir dan pengikisan pinggir aliran sungai hingga hilangnya lahan produktif dan Rumah warga hanyut terbawa arus banjir. Beberapa Warga jga mempertanyakan keberadaan Galian C ini kepada Kades, tetapi sepertinya Kades selalu menghindar.
Kegiatan Galian C ini ( galian batuan) menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Pusat dalam mencegah bencana alam banjir, sesuai
instruksi Presiden :
Tindak tegas pencegahan banjir bandang supaya setiap galian
Berdasarkan situasi terkini (2024-2026), Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas untuk menangani banjir bandang, yang mencakup penindakan terhadap perusak lingkungan dan tambang galian C liar. Pemerintah pusat menegaskan tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang memicu bencana.
Berikut adalah poin-poin instruksi dan tindakan tegas pemerintah terkait galian C dan pencegahan banjir bandang:
Pencabutan Izin Tambang Perusak Lingkungan: Presiden memerintahkan untuk menghentikan izin perusahaan tambang (termasuk galian C) yang terbukti merusak lingkungan dan menjadi penyebab banjir.
Penyegelan dan Penindakan Galian C Ilegal: Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum telah menyegel perusahaan tambang yang menyebabkan sedimentasi parah dan banjir, terutama di wilayah Sumatera.
Penghentian Aktivitas Galian C di Area Rawan: Pemilik usaha galian C diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas (alat berat dan pengangkutan) saat status kebencanaan hidrometeorologi aktif.
Penegakan Hukum dari Kapolri: Presiden memerintahkan Kapolri untuk mengambil tindakan hukum tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan yang menyebabkan banjir bandang.
Moratorium Galian C: Didorongnya kebijakan moratorium atau penghentian sementara/permanen untuk penambangan galian C, terutama yang berada di tepi tanggul sungai atau area yang mengancam stabilitas lingkungan.
Fokus pada Penanganan Hulu-Hilir: Penanganan tidak lagi parsial, melainkan menyeluruh dari hulu hingga hilir, mengingat galian C liar mempercepat kerusakan hidrologi, erosi, dan sedimentasi.
Belum lagi hasil Pengerukan Galian C/ batuan diduga keras diperjual belikan ke pihak Panglong dan pengusaha kebun, yg diyakini warga hasilnya untuk kepentingan kelompok kecil.
Masyarakat berharap”Situasi ini menjadi ujian nyata bagi supremasi hukum Daerah.Apakah Hukum benar-benar ditegakkan,atau justru tunduk pada kepentingan segelintir orang?waktu yang akan menjawab.Adi (kaperwil)