
PENAJAM PASER UTARA – jurnalpolisi.id
Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Empat orang diamankan dan sejumlah barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.
Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi di kawasan Tower 18 Rosamala, Site 2 HPK 1, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Sabtu (22/8/2026).
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial R.S.W. (20), warga Lamaru, Balikpapan Timur; K. (48), warga Teritip, Balikpapan Timur; R.F. (41), warga Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan; dan R. (16), warga Teritip, Balikpapan Timur.
Kasus tersebut bermula ketika petugas di lapangan memperoleh informasi mengenai dugaan pencurian kabel tembaga di kawasan HPK IKN. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama petugas keamanan yang berada di lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan, pihak yang mendapat kuasa dari Otorita IKN melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sepaku untuk diproses secara hukum.
Akibat kejadian itu, Otorita IKN selaku pihak yang dirugikan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sepaku bersama Unit Reskrim melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Petugas kemudian mengamankan empat orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari penanganan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni empat gulungan kabel tembaga, satu gergaji besi, satu tang genggam, dan satu buah kater.
Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan pihak terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta mendalami dugaan peran masing-masing orang yang diamankan.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi hingga melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka,” ujar AKP Syarifuddin.
Menurutnya, Kecamatan Sepaku merupakan wilayah yang memiliki posisi strategis seiring dengan pembangunan IKN. Karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap aset maupun fasilitas yang berada di kawasan tersebut.
“Wilayah Sepaku memiliki posisi yang sangat strategis. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan, menjaga situasi kamtibmas, serta menindak setiap pelanggaran hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 277 huruf f dan huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana diterapkan penyidik dalam proses penanganan perkara.
Saat ini, penyidik Polsek Sepaku masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Proses penyidikan mencakup pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta tahapan hukum lainnya sebelum perkara dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polsek Sepaku juga mengimbau masyarakat, pengelola kawasan, serta petugas keamanan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat koordinasi dengan kepolisian.
“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Polres Penajam Paser Utara melalui Polsek Sepaku menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan kawasan Sepaku dan mendukung pengamanan aset serta fasilitas strategis di wilayah IKN.
Proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
( Alfian)




