
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah Republik Indonesia (DPP LP2KP-RI) secara resmi melaporkan Pengurus Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, KPK RI sekaligus Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam suratnya bernomor: 011/SP/DPP-LP2KP.BBN/VI/2026, Ketua KPSBU Lembang Drs. H. Dedi Setiadi selaku penanggungjawab operasional, dan Ketua Dewan Pengawas Internal KPSBU Lembang Jajang Sumarno SE. dilaporkan oleh DPP LP2KP-RI diduga secara melawan hukum menguasai fisik objek lahan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB) dan berlindung dibalik dalih memiliki perjanjian sewa-menyewa jangka panjang dengan Pemerintah Kabupaten Bandung berdurasi 30 tahun.
Menurut DPP LP2KP-RI, skema sewa menyewa langsung 30 tahun tersebut terindikasi menabrak pasal 85 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang membatasi jangka waktu sewa maksimal 5 tahun, sehingga kontrak sewa-menyewa KPSBU Lembang diduga cacat hukum dan batal demi hukum (null and void).
Tak hanya itu, sewa-menyewa tersebut, sambung DPP LP2KP-RI dalam suratnya menyebut, dikualifikasikan sebagai penyelundupan hukum demi menghindari kewajiban setoran PAD secara melawan hukum.
Berdasarkan asas hukum tata negara, kontrak sewa-menyewa privat KPSBU tidak memiliki kekuatan hukum untuk menahan atau menunda penyerahan asset antar pemerintah daerah yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007.
- Fakta Penguasaan Fisik Tanpa Alas Hukum:
Bahwa sejak terbitnya keputusan tersebut pada tahun 2010 hingga tahun berjalan (2026), KPSBU Lembang secara nyata menguasai dan memfungsikan lahan seluas 3.950 m² tersebut sebagai Kantor Pusat operasional dan Workshop utama pengolahan susu secara komersial. Penguasaan fisik ini berjalan selama 16 tahun berturut-turut tanpa adanya naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Kerja Sama Operasional (KSO) yang sah dengan pihak Pemda KBB PP No. 28 tahun 2020.
Lebih lanjut DPP LP2KP-RI dalam suratnya tertanggal 24 Juni 2026, berdasarkan hasil Investigasi dan Verifikasi ditemukan, bahwa tidak adanya kontribusi Finansial yang masuk ke Kas Umum Daerah (RKUD) ke Pemda KBB sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama bertahun-tahun atas pemanfaatan lahan tersebut.
Kerugian negara ini diperkuat oleh konfirmasi mutlak dari Bapak Asep Sudiro S.H., M.H., selaku mantan Kabid Aset sekaligus mantan Kabag Hukum Pemda KBB. Beliau secara Tegas menyatakan, bahwa TIDAK ADA sama sekali setoran Pendapatan asli daerah (PAD) dari pihak KPSBU yang masuk ke kas Daerah Pemda Kabupaten Bandung Barat atas pemanfaatan lahan Aset tersebut selama bertahun-tahun, sehingga memicu kerugian negara yang sangat besar.

Menurut DPP LP2KP-RI, pihak KPSBU secara melawan hukum terus menikmati keuntungan ekonomi dari asset negara tanpa menunaikan kewajiban keuangan kepada Daerah (Pemda KBB) disisi lain diduga terjadi kelalaian atau pembiaran terstruktur oleh oknum pejabat Pemda KBB yang melonggarkan pengawasan kontrak sewa-menyewa transisi aset sehingga memicu hilangnya potensi PAD Pemda KBB dalam skala besar selama bertahun-tahun.
- Menguasai Fisik dan memanfaatkan Aset Pemda KBB untuk kepentingan komersil Koperasi tanpa adanya ikatan hukum yang sah (seperti Perjanjian Sewa, Kerja Sama pemanfaatan (KSP) yang sesuai dengan regulasi pengelolaan barang milik Daerah/Negara (BMD/BMN).
- Menduduki lahan Milik Negara (BMD) Milik Pemda KBB secara Ilegal atau memperpanjang masa penguasaan sepihak tanpa memberikan kontribusi pendapatan Asli Daerah (PAD) /Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) secara proposional, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
- Terdapat indikasi kuat adanya kebocoran keuangan daerah yang massif dimana diduga tidak adanya penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemda KBB.
Masih dengan surat DPP LP2KP-RI mengungkapkan, tindakan ini melibatkan Kabid Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB Redy Widiawan atas dugaan Pembiaran Penguasaan Fisik Lahan Aset Daerah (BMD) tanpa adanya kejelasan setoran Kas Negara serta melibatkan Ketua Koperasi dan Dewan pengawas koperasi yang secara sadar menyetorkan dan meloloskan aliran dana sewa menyewa ke jalur illegal (non -PAD) sehingga dikategorikan sebagai PEMUFAKATAN JAHAT yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.
- Delik Omission / Pembiaran Kolusif:
Bahwa Kabid Aset KBB Redy Widiawan selaku pejabat pembantu pengelola barang yang memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pengamanan yuridis, administratif, dan fisik atas kekayaan daerah Permendagri No. 19 tahun 2016, secara sengaja melakukan pembiaran (omission). Kepala BKAD KBB, Heru tidak pernah melakukan penagihan retribusi atau penertiban, yang mengindikasikan adanya dugaan praktik kolusi mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Oleh karenanya, menurut DPP LP2KP-RI dalam suratnya membeberkan, perbuatan bersama-sama antara pengurus KPSBU Lembang, Kabid Aset Redy Widiawan dan Kepala BKAD KBB Heru diindikasi memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam :
- Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Thun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” - Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh jua rupiah) dan paling banyak Rp1.00.00.000,00 (satu miliar rupiah).” - Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BM :
“Pemanfaatan tanpa izin tertulis dari Bupati KBB selaku Pengelola Barang adalah bentuk penyimpangan fatal.”
“Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dapat berupa penyalahgunaan wewenang, kelalaian dalam pemeliharaan, hingga tindakan yang memicu kerugian negara. Pelanggaran ini memiliki konsekuensi berupa sanksi administratif, tuntutan ganti rugi (TGR), hingga sanksi pidana.”
Tak berhenti sampai disitu, dengan dibekali alat bukti yang dilampirkan dalam laporan pengaduannya sekaligus peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi (Amanat PP No. 43 Tahun 2018), DPP LP2KP-RI mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung cq.Kasi Pidsus, KPK RI dan BPKP untuk:
- Menerima dan menindaklanjuti Laporan pengaduan resmi dari Lembaga LP2KP-RI ini secara objektif dan transparan.
- Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan secara komprehensif dengan memanggil dan memanggil dan memeriksa Ketua Koperasi KPSBU Lembang dan Ketua Pengawas Koperasi KPSBU Lembang sekaligus Kabid Aset dan Kepala BKAD KBB.
- Memanggil Bapak Asep Sudiro S.H., M.H., (Mantan Kabid Aset & Kabag Hukum Pemda KBB) berdasarkan Konfirmasi keteragan mutlak dari beliau.
- Segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (PULBAKET), penyelidikan, dan tindakan hukum yang diperlukan.
- Segera menerbitkan surat Pencekalan Ke Luar Negeri.
- melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) guna menetapkan angka kerugian negara secara definitif untuk materi persidangan, dan juga hilangnya potensi PAD KBB atas lahan tersebut selama bertahun-tahun.
- Menerapkan Sita Jaminan (Beslag) berupa pemasangan plang penegakan hukum di atas lahan 3.950 m² tersebut agar status aset berada di bawah pengawasan penuh Kejaksaan selama proses hukum berjalan.
- Melakukan tindakan hukum penyelamatan Asset Negara guna memulihkan kerugian keuangan negara.

Terpisah, sebelumnya Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera melakukan penataan dan pengamanan seluruh aset milik Pemda KBB.
Desakan tersebut mencakup aset bergerak maupun aset tidak bergerak agar memiliki kepastian hukum dan tercatat secara valid sebagai kekayaan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat, Amung Ma’mur, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa penertiban aset tidak boleh lagi ditunda. Menurutnya, seluruh aset pemerintah harus dipastikan status kepemilikannya melalui dokumen legal yang lengkap sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami mendorong BKAD agar segera mengamankan seluruh aset daerah, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak. Semua harus tervalidasi, benar-benar menjadi milik pemerintah daerah, dan dapat dibuktikan secara legal formal,” tegas Amung, Kamis (9/7/2026).
Kepada Tim Investigasi Jurnal Polisi News, Ketua Komisi II juga akan segera memanggil BKAD untuk meminta penjelasan terkait status sejumlah aset strategis, termasuk lahan Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat dan berbagai aset milik pemerintah yang hingga kini diduga masih ada yang belum bersertifikat.
Amung mengaku selama ini dirinya beranggapan seluruh lahan milik pemerintah telah memiliki sertifikat. Namun, untuk memastikan kondisi sebenarnya, Komisi II akan meminta data rinci mengenai aset yang sudah maupun yang belum memiliki dokumen kepemilikan.
“Berkaitan dengan lahan Gedung DPRD maupun aset Pemda lainnya, kami akan segera mengundang BKAD. Kami ingin mengetahui secara jelas mana yang sudah bersertifikat dan mana yang belum. Jangan sampai aset pemerintah justru bermasalah secara administrasi,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Komisi II pada tahun 2025, terdapat sekitar 400 bidang tanah yang menjadi perhatian untuk segera ditertibkan. Jumlah tersebut dinilai cukup besar sehingga membutuhkan langkah cepat agar seluruh aset memiliki kepastian hukum.
Selain aset berupa tanah, Komisi II juga menyoroti banyaknya kendaraan dinas yang sudah rusak dan tidak lagi layak digunakan.
DPRD bahkan telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar kendaraan yang menjadi beban aset tersebut segera dilelang atau dihapus sesuai ketentuan.
Menurut Amung, kendaraan yang dibiarkan menumpuk hanya akan menjadi bangkai aset yang tidak memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Jangan sampai Kabupaten Bandung Barat menjadi ‘Semak City’, dipenuhi semak belukar dan bangkai kendaraan dinas yang terbengkalai. Kendaraan yang sudah tidak layak pakai harus segera dilelang atau dihapus sesuai aturan agar penataan aset menjadi lebih tertib dan profesional,” pungkasnya.
Komisi II DPRD menegaskan akan terus mengawal proses penertiban aset daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta mampu melindungi seluruh aset kekayaan milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dari potensi sengketa maupun kerugian daerah.

Sementara, Kepala BKAD KBB Heru dan Kabid Asetnya Redy Widiawan diduga masih ciut dikonfirmasi awak media. Hingga berita ini ditayangkan Heru dan Redy Widiawan belum merespon pesan awak media melalui aplikasi WhatsAppnya.
Kini publik semakin bertanya-tanya, ada apa dengan bungkamnya Kepala BKAD KBB Heru dan Kabid Aset Redy Widiawan saat dikonfirmasi awak media tak merespon sama sekali?
Kekompakan Heru dan Redy Widiawan bungkam patut dipertanyakan, kuat dugaan adanya unsur mencoreng nama baik pimpinan Daerah, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati KBB, dan terindikasi kuat adanya persekongkolan jahat demi meraup keuntungan pribadi, kelompok maupun golongannya.**(RED/Tim)



