Langsa. jurnalpolisi.id
Satreskrim Polres Langsa meringkus delapan orang yang diduga melakukan pencurian material granit di proyek pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh di Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro.
Berikut delapan orang diringkus Polisi terkait kasus pencurian material RS Regional Langsa, berisial I (41), MI (28), JPS (35), AP (38), DT (27), FF (27), FIS (41), dan SF (22)
”Akibat pencurian material itu, pelaksana pembangunan RS Regional rugi sebesar Rp1,5 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Fachmi Suciandy kepada Jurnal Polisi News, Senin 22/6/2026.
Material granit tersebut diketahui telah terpasang pada lantai satu, dua dan tiga pada gedung rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut.
”Hasil pengungkapan kasus ini, ada delapan orang kami ringkus seluruhnya,” ujarnya.
Menurutnya, kasus itu terungkap setelah pihak Dinas Kesehatan Aceh melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sejumlah granit telah dibongkar serta hilang. Hasil temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi.
Setelah mendalami kasus tersebut, sambung Fachmi, terdapat sejumlah material yang hilang. Pihaknya juga mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum.
“Penyidikan terus berlanjut dan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Selain meringkus delapan orang tersebut, polisi masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pencuri material gedung RS Regional Aceh.
”Penyidik sedang mengungkap peran masing-masing, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” imbuhnya. (*Tengku)